![]() |
Petugas melakukan penggeledahan |
Simalungun - Seorang supir, David Simangunsong (30) warga
Dolok Baringin Kecamatan Siantar Marihat ini diringkus Opsnal Sat Narkoba
Polres Simalungun di sebuah rumah kosong Komplek perumahan BAS, Jalan Asahan
Kabupaten Simalungun, Kamis (22/2/2018) sore. Buntutnya, seorang bandar perempuan kini diburon karena berhasil kabur dari pengembangan.
Disampaikan Kasat Narkoba, AKP Manaek S Ritonga, SH,
berbekal informasi tentang tindak penyalahgunaan narkotika di daerah komplek
perumahan BAS. "Informasinya telah meresahkan masyarakat di sekitar
komplek perumahan BAS. Membuktikannya, anggota Sat Narkoba bergerak langsung
guna melakukan penyelidikan terkait informasi," kata Manaek Ritonga, Sabtu
(24/2/2018).
Penyelidikan berlangsung hingga sekira pukul 15.00 wib,
petugas melihat ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor.
Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, dilakukan pengintaian. Keduanya
terlihat petugas memasuki komplek perumahan BAS dan berhenti di depan pintu
gerbang rumah kosong yang tidak berpenghuni.
Melihat kedua yang dicurigai masuk kedalam rumah kosong,
petugas langsung mengikutinya dengan tujuan melakukan penggerebekan di dalam
rumah. Sayangnya, saat anggota Opsnal melewati gerbang masuk rumah tersebut,
salah satu dari kedua orang yang
dicurigai tiba-tiba keluar kembali ke arah sepeda motornya dan melarikan diri
dengan menggunakan sepeda motornya. Walau dilakukan pengejaran, pria tersebut
berhasil lolos.
Kepada seorang lagi, petugas langsung melakukan penangkapan
di dalam rumah dan melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. Setelah
penggeledahan didalam rumah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dan
barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan narkotika.
Penggeledahan berlanjut ke sekitar rumah kosong tersebut,
salah seorang petugas (saksi) melihat laki-laki tersebut ada membuang sesuatu
ke tanah dengan menggunakan tangan kanan pada saat hendak dilakukan
penangkapan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik
klip kecil diduga narkotika jenis sabu tepatnya di depan teras rumah kosong.
Dari interogasi petugas, pria tersebut bernama David
Simangunsong alias David. Kepada petugas David mengakui barang diduga sabu
diduga sabu yang didapat dari tanah/teras rumah kosong tersebut adalah
miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, David mengakui mengkonsumsi
narkotika jenis sabu bersama dengan temannya yang melarikan diri. Selain itu,
David juga mengakui ikut membelinya bersama dengan temannya yang melarikan diri
serta 1 orang lagi temannya sesama supir angkot yg berinisial "T".
Lebih lanjut, David menjelaskan sebelum berangkat ke
komplek perumahan BAS, mereka bertiga terlebih dahulu membeli sabu di daerah
Jalan Cokro Kota Pematangsiantar dari seorang perempuan berinisial
"R" dengan menggunakan sepeda motor dengan bonceng 3. Mereka
membelinya seharga Rp 200.000 dengan cara patungan. Dirinya mengaku memberikan
uang sebesar Rp 30.000 untuk pembelian itu.
Tak mau terputus, dari pengakuan David tersebut, petugas
selanjutnya melakukan penngembangan sekira pukul 18.30 wib terhadap seorang
inisial R diketahui beralamat di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan
Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Tiba di lokasi rumah "R", petugas melakukan
pengepungan namun pintu rumah R dalam keadaan terkunci. Walau petugas mengetuk
pintu, tetap tidak ada yang membukanya dari dalam. Lalu salah satu dari anggota memanggil aparatur
pemerintah yaitu Ketua RW, Irwansyah. dari depan rumah "R", Ketua RW
berusaha membujuk sambil mengetuk pintu rumah agar R mau membuka pintu
rumahnya. Tapi tetap juga pemilik rumah tak mau membukakan pintu. Sebelum
pembongkaran dilakukan, kembali salah satu petugas memanggil kembali Lurah
setempat, Makdin Sinaga menyaksikannya.
Bersama Lurah, Ketua RW dan masyarakat setempat turut
menyaksikan pembongkan dengan mendobrak pintu yang dilakukan petugas kepolisian
sekira pukul 20.00 wib. Setelah terbuka,
dari dalam rumah ditemukan 2 orang anak dibawah umur. 1 orang laki-laki berumur
7 tahun dan 1 orang lagi perempuan berumur 5 tahun. Menurut keterangan Ketua
RW, kedua anak kecil tersebut adalah anak kandung dari R. Dari pengkauan kedua
anak tersebut, diketahui R telah melarikan diri lewat jendela kamar rumah
mereka yang langsung tembus ke pinggir sungai.
Selain R, adik kandungnya seorang pria berinisial H (30)
juga turut melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya.
Penggeledahan dirumah milik R dilakukan dan disaksikan
langsung oleh Lurah dan ketua RT, Ummi Sari Dalimunthe. Petugas berhas
menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus
plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu turut juga disita sebagian barang-barang dari
rumah R yang menurut pelapor ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu diduga kuat milik R. Barang bukti tersebut
didapat dari dalam kamar milik R.
Kemudian petugas menemukan 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
Menurut pengakuan warga setempat adalah milik R dan
Adiknya H namun kunci mobil dan sepeda motor tidak ditemukan sehingga mobil dan
sepeda motor tersebut ditinggal kemudian Sat
Narkoba memanggil tukang kunci Mobil.
Penggeledahan didalam kedua mobil
tersebut juga disaksikan oleh perangkat kelurahan serta warga seyempat.
“Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap kedua
mobil milik R. Penggeledahan pertama dilakukan didalam mobil Toyota Avanza
Warna Silver BK 1473 QV dan didalam mobil ditemukan 1(satu) bungkus plastik
klip besar yg didalam nya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga
berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip besar yang
berisikan enam bungkus plastik kosong.
Stelah itu, dilakukan penggeledahan lagi di mobil merk KIA BK
1811 GA dan didalam mobil tersebut ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip
besar yg didalamnya berisikan 5(lima) bungkus plastik klip sedang diduga
berisikan narkotika jenis sabu dan 11(sebelas) bungkus plastik klip
kosong," Kata AKP Manaek Ritonga.
Setelah penggeledahan barang bukti terhadap 2 unit mobil
yang diduga milik R serta pemasangan "POLICE LINE" di rumah milik R dilakukan petugas
kepolisian. Selanjutnya barang bukti dari kedua mobil yang diduga milik R
kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan
lebih lanjut serta cek barang bukti ke Labfor.(JS)