Adapun barang bukti yang berhasil disita 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,8 gram, kotak kaleng kecil warna hijau merk doublemint, sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik kecil, tas sandang hitam.
Sebelumnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halaman hotel keraton di Dusun V Perumahan P Perkebunan Bukit Lawang Desa Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah itu team langsung menuju tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pengintaian, tidak lama kemudian petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan langsung diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan itu, akhirnya personel menemukan barang bukti diatas. Tersangka kemudian bersama BB nya dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M. Yunus Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif," tegasnya. (lkt-1)