Salah satunya pada draft usulan ketiga, adanya pengurangan alokasi kursi pada dapil 5 yakni daerah kecamatan Simangambat dan Ujung Batu yang dialokasikan hanya 6 kursi anggota DPRD. Padahal katanya, periode sebelumnya kecamatan Simangambat atau dapil Paluta 4 dialokasikan 7 kursi, sebab kecamatan Ujung Batu merupakan pemekaran dari kecamatan Simangambat.
"Kecamatan Ujung Batu itu kan pemekaran dari kecamatan Simangambat, jadi pada draft usulan ketiga kenapa dikurangi alokasi kursinya, dulu ada 7 kursi sekarang diusulkan 6 kursi. Makanya kita merasa heran apa dasar pertimbangan KPU membuat draft seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui komisioner divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag usai kegiatan menyampaikan bahwa draft usulan tersebut bukanlah keputusan final dan dapat dirubah sesuai dengan kondisi dan kesepakatan dengan melihat faktor-faktor pendukung dari segala sisi.
"Kita akan kembali melakukan pleno dan mengadakan uji publik dengan mengundang pihak parpol dan pihak lainnya pada tanggal 8 Februari mendatang. Disitu nanti kita akan menyampaikan draft usulan yang akan kita ajukan ke KPU RI untuk ditetapkan," katanya.
Adapun draft usulan sementara penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Paluta pada Pemilu 2019 yakni draft usulan pertama, dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, dapil Paluta 2 yakni kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dapil Paluta 3 yakni Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
Sementara, draft usulan yang kedua yakni dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak, Portibi dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 10 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang dan Hulu Sihapas dengan alokasi 4 kursi. Dan dapil Paluta 3 yaitu kecamatan Dolok, Dolok Sigompulon, Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
Sedangkan untuk draft sementara usulan yang ketiga adalah dapil Paluta 1 yakni kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dan untuk dapil Paluta 3 yakni kecamatan Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 5 kursi, untuk dapil Paluta 4 yaitu kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 5 kursi serta dapil Paluta 5 yaitu kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 6 kursi. (GNP)
"Kecamatan Ujung Batu itu kan pemekaran dari kecamatan Simangambat, jadi pada draft usulan ketiga kenapa dikurangi alokasi kursinya, dulu ada 7 kursi sekarang diusulkan 6 kursi. Makanya kita merasa heran apa dasar pertimbangan KPU membuat draft seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui komisioner divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag usai kegiatan menyampaikan bahwa draft usulan tersebut bukanlah keputusan final dan dapat dirubah sesuai dengan kondisi dan kesepakatan dengan melihat faktor-faktor pendukung dari segala sisi.
"Kita akan kembali melakukan pleno dan mengadakan uji publik dengan mengundang pihak parpol dan pihak lainnya pada tanggal 8 Februari mendatang. Disitu nanti kita akan menyampaikan draft usulan yang akan kita ajukan ke KPU RI untuk ditetapkan," katanya.
Adapun draft usulan sementara penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Paluta pada Pemilu 2019 yakni draft usulan pertama, dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, dapil Paluta 2 yakni kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dapil Paluta 3 yakni Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
Sementara, draft usulan yang kedua yakni dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak, Portibi dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 10 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang dan Hulu Sihapas dengan alokasi 4 kursi. Dan dapil Paluta 3 yaitu kecamatan Dolok, Dolok Sigompulon, Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
Sedangkan untuk draft sementara usulan yang ketiga adalah dapil Paluta 1 yakni kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dan untuk dapil Paluta 3 yakni kecamatan Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 5 kursi, untuk dapil Paluta 4 yaitu kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 5 kursi serta dapil Paluta 5 yaitu kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 6 kursi. (GNP)