Ditambahkannya, sosialisasi ini dilakukan untuk merumuskan suatu tindakan yang akan dilakukan terhadap peternakan ayam illegal yang sudah berlarut-larut dan kian hari kian bertambah banyak jumlahnya. Selain dirugikan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan peternakan ayam tanpa izin itu juga harus ditertibkan atau dibongkar karena telah menyalahi aturan.
"Tadi saya sudah lihat jadwal Komisi C yang membidangi peternakan akan turun kelokasi,” tegas Imran.
Seperti yang pernah diberitakan, dalam RDP yang digelar tahun lalu itu terungkap jika jumlah peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 108, izin yang dikeluarkan tahun 2015 dan 2016 sebanyak 21 dan 6 sedang dalam proses. Data yang dipaparkan Ayub sama dengan yang disebutkan Kepala Dinas Pertanian Samsul Bahri. Sedangkan Sekcam Beringin Iskandar Siregar menyebutkan jika diwilayahnya ada 14 peternakan yang tidak memiliki izin.
Data yang disebutkan Ayub dan Samsul Bahri sangat berbeda dengan yang ada di Sat Pol PP Deliserdang.
Seperti yang pernah diberitakan, dalam RDP yang digelar tahun lalu itu terungkap jika jumlah peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 108, izin yang dikeluarkan tahun 2015 dan 2016 sebanyak 21 dan 6 sedang dalam proses. Data yang dipaparkan Ayub sama dengan yang disebutkan Kepala Dinas Pertanian Samsul Bahri. Sedangkan Sekcam Beringin Iskandar Siregar menyebutkan jika diwilayahnya ada 14 peternakan yang tidak memiliki izin.
Data yang disebutkan Ayub dan Samsul Bahri sangat berbeda dengan yang ada di Sat Pol PP Deliserdang.
Sekretaris Sat Pol PP Sandra boru Situmorang menyebutkan jika hingga September 2010 jika di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 91 dengan rincian 10 tak berizin dan 81 tak memperpanjang izinnya.
"Pada 24 Agustus 2017 kami sudah meminta data peternakan ayam ke Dinas Pertanian dan ada 23 peternakan se Kabupaten Deliserdang yang dikeluarkan izinnya diantaranya 19 peternakan ayam yang sudah dikeluarkan izinnya tahun 2015-2015 berlokasi di Kecamatan Pantai Labu,” sebut Sandra boru Situmorang dalam RDP saat itu.
Sementara Taufik yang mewakili Badan Pendapatan Daerah Deliserdang menyebutkan untuk wiayah Kecamatan Pantai Labu berpotensi untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) bangunan biasa bukan bangunan usaha dan pemakaian air bawah tanah (ABT).
Sementara Taufik yang mewakili Badan Pendapatan Daerah Deliserdang menyebutkan untuk wiayah Kecamatan Pantai Labu berpotensi untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) bangunan biasa bukan bangunan usaha dan pemakaian air bawah tanah (ABT).
"Ada 26 titik beerpotensi ABT. Kami mendukung peternakan tanpa izin ditertibkan atau dibongkar karena kalau lama-lama bisa menjadi ATM oknum,” tegasnya saat itu. (Manahan)