![]() |
Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Cory S Sebayang diabadikan dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi S Fudail, M.Si beserta rombongan. |
Rakor tersebut dihadiri Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi S Fudail, M.Si beserta rombongan di Jambur Pemkab Karo, Komplek Rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (26/3/2018).
Tujuan diadakannya Rakor tersebut, untuk membahas dan
mendiskusikan terkait permasalahan administrasi pemerintahan desa terkhusus
desa yang terkena dampak bencana Gunung Sinabung.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi kedatangan
Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri.
Bupati berharap agar pembentukan ke-3 (tiga) desa tahap pertama yang yang telah di relokasi dan rencana relokasi tahap ke III untuk 3 (tiga) desa dan 1 (satu) dusun di kawasan relokasi Siosar, yakni Desa Sukanalu, Desa Sigarang-Garang Kecamatan Namanteran, Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket dan Dusun Lau Kawar Desa Kutagugung Kecamatan Namanteran dapat segera dilaksanakan.
Bupati berharap agar pembentukan ke-3 (tiga) desa tahap pertama yang yang telah di relokasi dan rencana relokasi tahap ke III untuk 3 (tiga) desa dan 1 (satu) dusun di kawasan relokasi Siosar, yakni Desa Sukanalu, Desa Sigarang-Garang Kecamatan Namanteran, Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket dan Dusun Lau Kawar Desa Kutagugung Kecamatan Namanteran dapat segera dilaksanakan.
Aferi S Fudail Direktur Penataan dan Administrasi
Pemerintahan Desa mengatakan posisi desa
yang strategis, pemerintah memberikan perhatian besar untuk meningkatkan peran
pemerintah desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Perhatian besar pemerintah terhadap desa ditunjukkan dengan lahirnya Undang-
Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
ini merupakan basis Community Based on Development.
"Memperhatikan dua hal tersebut, maka dipandang perlu untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan tentang penyusunan produk hukum di desa melalui penyusunan regulasi dan panduan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis, advokasi, serta pendataan dan pengumpulan berbagai jenis peraturan di desa untuk kemudian disusun dalam suatu direktori yang nantinya dapat memudahkan pada perumusan kebijakan," jelas Aferi
“Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen menjadikan
desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri dan sejahtera melalui
pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada
pemanfaatan dan pemeliharan hasil-hasil pembangunan desa,” jelas Aferi.
Fokus Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam penataan dan
administrasi pemerintahan desa, pertama terkait proses pemberian nama desa,
kode desa dan jumlah desa.
Menurut Aferi, pemberian nama desa hendaknya memiliki makna yang mencerminkan sejarah, asal usul, adat istiadat dan tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Menurut Aferi, pemberian nama desa hendaknya memiliki makna yang mencerminkan sejarah, asal usul, adat istiadat dan tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat.
“Pemberian nama suatu desa perlu diatur melalui mekanisme
dan dicantumkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Desa
berdasarkan Sertifikasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan
pemberian kode desa bermaksud memberikan pengakuan secara administratif
terhadap keberadaan suatu desa,” ujarnya.
Kedua, terkait proses penetapan dan penegasan batas desa
yang merupakan instrumen penting untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah
suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Memperhatikan dua hal tersebut, maka dipandang perlu untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan tentang penyusunan produk hukum di desa melalui penyusunan regulasi dan panduan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis, advokasi, serta pendataan dan pengumpulan berbagai jenis peraturan di desa untuk kemudian disusun dalam suatu direktori yang nantinya dapat memudahkan pada perumusan kebijakan," jelas Aferi
Penataan Administrasi Pemerintahan Desa itu sangat
penting, karena menjadi simpul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu, dia akan menindaklanjuti untuk berkoordinasi di lintas Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan permasalahan desa yang terkena relokasi, sehingga desa yang di relokasi akibat dampak bencana eerupsi gunung Sinabung harus jelas dan memiliki legalitas.
Oleh karena itu, dia akan menindaklanjuti untuk berkoordinasi di lintas Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan permasalahan desa yang terkena relokasi, sehingga desa yang di relokasi akibat dampak bencana eerupsi gunung Sinabung harus jelas dan memiliki legalitas.
Kegiatan itu juga diisi dengan diskusi dan dialog serta
pemberian cindera mata antara Pemkab Karo dengan Dengan Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Turut hadir, Wakil Bupati Cory S Sebayang, Sekda Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Kepala OPD serta seluruh Camat Kabupaten Karo. (Marko)
Turut hadir, Wakil Bupati Cory S Sebayang, Sekda Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Kepala OPD serta seluruh Camat Kabupaten Karo. (Marko)