![]() |
Ilustrasi |
DELISERDANG - Pasca divonis Mahkamah Agung (MA) RI dengan
pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 2 Desember 2014
silam dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan
Kecamatan Galang, terpidana HH SH hingga kini tidak tahu dimana rimbanya.
Bahkan sejak jabatan terakhirnya sebagai Camat Galang dan dimutasi ke
Inspektorat Kabupaten Deliserdang, HH SH tidak pernah masuk kantor.
Kasi Penilaian Kinerja dan Mutasi Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Deliserdang M Yusuf kepada wartawan menyebutkan jika hingga saat
ini HH SH belum mengambil SK mutasi dari jabatan lamanya yakni Camat Percut Sei
Tuan menjadi staf di Inspektorat Kabupaten Delserdang.
Disinggung soal gaji, Yusuf tidak mengetahuinya dan
beralasan jika BKD belum mengambil tindakan atau sanksi terhadap HH SH karena
belum adanya pemberitahuan yang diterima terkait putusan Kasasi MA RI. “SK
mutasinya masih di BKD. HH SH belum mengambilnya dan terakhir SK nya menjadi
staf Inspektorat Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten
Deliserdang, Usron, ketika dikonfirmasi menyebutkan jika sejak dirinya bertugas
atau berdinas pada Inspektorat Kabupaten Deliserdang tidak pernah mendengar
nama HH SH masuk berdinas di Inspektorat Kabupaten Deliserdang. “HH SH tidak
pernah masuk kantor di Inspektorat Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.
Menanggapi putusan Kasasi MA RI itu, Kajari Deliserdang A
Maryono SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar
Syahputra SH MH mengatakan jika HH SH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak
tahun 2016 lalu.
Untuk menangkap terpidana HH SH, lanjutnya, pihaknya meminta
kepada seluruh masyarakat untuk memberitahukan ke Kejari Deliserdang jika
mengetahui keberadaan HH SH. Sebagai langkah, tambahnya, pihaknya telah
mengirimkan surat DPO atas nama HH SH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut
untuk membantu menangkap HH SH.
Plt Bupati Sarankan HH SH Pensiun Dini
“Hilangnya” HH SH dan tidak pernah masuk kantor selama
dua tahun lebih membuat Plt Bupati Deliserdang Zainuddin Mars kaget ketika
dikonfirmasi di sela-sela kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
memberikann penyuluhan pencegahan korupsi di Pemkab Deliserdang pada Senin
(19/3).
Zainuddin pun mengira jika HH SH sudah mendekam dalam
penjara. Mendapat pertanyaan dari sejumlah wartawan, Zainuddin Mars langsung
memanggil ajudan untuk menelefon BKD. Tak lama kemudian, M Yusuf datang dan
berdiri di samping Zainuddin Mars.
Zainuddin langsung melayangkan pertanyaan kepada M Yusuf
terkait HH SH. Mendapat pertanyaan dari orang nomor satu di Deliserdang itu, M
Yusuf mengakui jika SK mutasi terakhir HH SH dari Camat Percut Sei Tuan menjadi
staf di Inspektorat Deliserdang hingga saat ini masih di BKD atau belum diambi
l oleh HH SH.
Zainuddin pun kembali bertanya kepada M Yusuf berapa usia
HH SH dan dijawab M Yusuf jika usia HH SH sudah berkisar 50 tahun lebih.
Mendengar usia HH SH yang sudah 50 tahunan, Zainuddin Mars menyarankan BKD agar
HH SH dipensiundinikan saja daripada menjadi beban Pemkab Deliserdang.
Disinggung soal gaji HH SH selama dua tahun lebih,
Zainuddin berjanji akan mengecek ke bagian keuangan Pemkab Deliserdang. “Lebih
baik dipensiundinikan saja daripada jadi beban,” pungkas Zainuddin kepada M Yusuf
dan M Yusuf berjanji akan menindaklanjuti Plt Bupati Deliserdang tersebut.
Sekedar mengingatkan, dalam putusan PN Lubukpakam,
majelis hakim Denny Lumbantobing SH didampingi hakim anggota Immanuel SH dan
Syafril Batubara SH menilai mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah SH hanya
melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta
pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN
seluas 7,2 hektar di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deliserdang.
Sementara 3 orang terdakwa lainnya dalam berkas terpisah
yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (sudah meninggal dunia) divonis 4,5
tahun, Staf BPN Deliserdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan mantan Kades
Petangguhan Syamsir divonis 1,5 tahun.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rumata R Sianya SH
menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 Juta subsidair 6
bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat
1, 2, 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2
Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami
kerugian sebesar Rp 230 juta. Setelah PN Lubukpakam membebaskan terdakwa
Hadisyam Hamzah SH maka JPU mengajukan kasasi.(manahan)