Kasus Suap Gatot, KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru, Berikut Nama-namanya...

Sebarkan:


Beredar foto penggalan surat yang diduga merupakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Surat dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Surat tersebut diduga kuat merupakan surat keterangan tersangka baru kasus Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya telah menyeret sejumlah anggota DPRD Sumut.

Di poin ke-2 surat tersebut, disebutkan informasi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

Setelah itu, disebutkan dilakukan oleh 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi Tersangka antara lain, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi.

Kemudian, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan.

Selain itu, ada nama Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak DPRD Sumut. (Tim) 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar