![]() |
Rakor pemasangan APK |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten padang lawas utara
(Paluta) Menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terkait pemasangan Spanduk Alat
Peraga Kampanye (APK) Calon gubernur sumatera utara (Cagubsu) dengan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Paluta, Jumat (23/3/2018) pagi di Aula
kantor KPU Paluta.
Rakor tersebut dipimpin oleh Komisioner koordinator
devisi Teknis Muhammad Ali ansor, S.ag dan di dampingi Komisioner koordinator
Perencanaan dan data Muhammad nafsir rambe,S.Pd serta di hadiri perwakilan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Paluta dengan agenda penyesuaian pemasangan APK Cagubsu
di Kelurahan /desa dengan Petunjuk teknis (juknis) KPU.
"Saya minta kepada rekan rekan PPK untuk
menginstruksikan masing masing PPS (panitia pemungutan suara)nya agar
pemasangan 4 spanduk Cagubsu di sesuaikan dengan juknis nomor 399," papar
Ali ansor.
Hal itu di ungkapakannya Karena dari pantauan KPU Paluta
pemasangannya banyak yang tidak sesuai dengan juknis. pasca penyerahan APK
spanduk cagubsu kepada PPK untuk dipasang oleh PPS di desa/kelurahan masing
masing beberapa minggu yang lalu.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan anggaran
pemasangan 4 spanduk Cagubsu dari KPU Paluta tersebut bersumber dari APBN
Provinsi Sumatera Utara (sumut) atau KPU sumut.
"Anggarannya bersumber dari APBN atau dari KPU Sumut
dan baru terealisasi 3 kecamatan di Paluta serta di salurkan langsung ke
rekening sekretariat PPK, 3 PPK yang sudah terealisasi tersebut yakni PPK
Padang bolak,PPK Halongonan dan PPK Halongonan timur," jelasnya.
Lebih rinci, Ali asor juga menjelaskan untuk dana
pemasangan 4 spanduk Cagubsu tersebut sebesar Rp 800 ribu per PPS
desa/kelurahan.
"Dananya nanti akan direalisasikan oleh PPK ke
PPSnya masing masing dan dipotong pajak sesuai ketentuan," tutupnya. (GNP)