![]() |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Heri Dani |
BINJAI - Terkait pernyataan Sekretaris Daerah Kota Binjai
M Mahfullah Daulay dalam surat edaran
nomor 270-1748 tanggal 16 Maret
2018 tentang Netralitas ASN di lingkungan Pemko Binjai. Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Binjai Heri Dani sangat mengapresiasi kebijakan Sekda Binjai.
Untuk menertibkan ASN agar menjaga netralitas adalah
ranahnya Pemko masing-masing. Kami apresiasi kebijakan Sekda Binjai tersebut
sebagaimana aturannya bisa dilihat dalam PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.
"Kami sudah sampaikan tadi dalam acara Rakor PKPU
tersebut kepada Pemko. Disitu jelas bahkan secara jelas dan tegas diatur BAB
Khusus di dalam BAB vii (kampanye
pemilihan oleh pejabat negara), BAB viii (peranan Pemerintah, TNI dan polri dlm
kampanye) dan BAB ix (larangan dan sanksi)," Katanya.
Ketika ditanya Langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan KPUD Kota Binjai terkait
sosialisasi aturan tentang Netralitas ASN, Heri mengataka kalau dirinya dan
anggota Komisiner KPU terus melakukan sosialisasi netralitas agar kedepan
Pilakda dapat bejalan dengan damai.
Menurut Heri apa yang sudah di instruksi Sekretaris
Daerah Kota Binjai dalam surat edaran
nomor 270-1748 tanggal 16 Maret
2018 tentang Netralitas ASN harus di ikuti oleh jajaran ASN Pemko Binjai.
"Soal efektifnya kita liat prosesnya di lapangan.
Mudah - mudahan dipatuhi seluruh PNS di lingkungan Pemko Binjai dan Secra ideal
kalau Sekda sudah instruksi seperti itu tentu saja harus diikuti jajarannya
serta jangan lupa ada Panwas yang bertugas mengawasi proses kampanye,"
terangnya.(Ismail)