![]() |
Ditpolair Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia |
BELAWAN - Sebanyak 1000 karung bawang selundupan berasal
dari Malaysia berhasil digagalkan Ditpolair Polda Sumut di perairan Saran
Jaya, Kabupaten Langkat.
Muatan bawang
ilegal yang diangkut dengan kapal KM Tuna II GT 20 45/PPC dengan seorang
nahkoda, Mahmudin (41) warga Desa Muka, Kecamatan Seruwai, Aceh bersama ABK
nya, Ismail, Ramli dan M Taufik.
Kasubdit Gakkum
Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan, Jumat (20/4), mengatakan,
penangkapan kapal bermuatan bawang ilegal itu berawal dari informasi yang
diperoleh dari masyarakat.
Kapal Patroli (KP)
II - 2028 melakukan penyelidikan di sekitaran perairan, alhasil, kapal yang
dicurigai berhasil ditemukan di perairan Langkat. Dengan gerak cepat, kapal
muatan barang selundupan itu langsung di tangkap.
Dari hasil
pemeriksaan, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, petugas
langsung memboyong kapal dengan awaknya ke Dermaga Mako Ditpolair Polda Sumut
di Belawan.
"Seluruh
barang yang kita amankan berjumlah 1000 karung bawang merah, rencananya bawang
ini akan dibongkar di kawasan Langkat," terang Nagari.
Dijelaskan perwira
berpangkat dua bunga melati emas ini, para awak kapal sudah dilakukan
pemeriksaan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang
ilegal tersebut.
"Dalam kasus
ini kita jerat Pasar 31 ayat 1 Subs Pasal 5 undang - undang nomor 16 tahun 1992
tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo Pasal 55 KUHPidana, dengan
ancaman paling lama 3 tahun penjara," jelas Nagari. (mu-1)