Persaingan bisnis periklanan
berbentuk baliho dan billboard di Kota Medan, benar-benar sudah tak sehat. Sikut
menyikut di antara sesama pengusaha advertising telah merusak estetika sebagai kota
metropolitan.
Ulah para pengusaha arogan dan nakal
yang terkesan sesuka hati menjalankan bisnis tanpa mengikuti aturan itu, sudah
sepatutnya ditindak tegas oleh Pemko Medan.
Catatan Metro Online, setelah
dikritisi lewat pemberitaan, Satpol PP Kota Medan akhirnya mengeksekusi baliho bermasalah
di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di trotoar pintu keluar Plaza Medan Fair.
Baliho tak berizin milik
PT Multigrafindo yang sengaja dibangun si pengusaha untuk menutupi reklame Channel88
itu dipotong pada tanggal 9 April lalu,
lantaran pemiliknya tak mau menertibkan sendiri pasca disurati instansi
terkait.
Ternyata, persoalan yang
hampir mirip juga terjadi di beberapa titik di Kota Medan. Salah satu yang
paling kentara ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, antara Rel Kereta Api hingga
simpang Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Amatan wartawan, jelas terlihat
sebuah baliho yang baru dibangun di Jalan Perintis seberang Kantor Telkom
Gaharu, secara terang-terangan menutupi baliho yang ada di Simpang Jalan
Gaharu.
Siapa pemiliknya, hingga
berita ini dimuat belum diketahui. Sebab nomor HP yang tertera di baliho
tersebut, tak kunjung mengangkat telepon dari wartawan.
Guna berusaha mencari tahu
seperti apa persoalan itu bisa muncul, Indra Siregar dan Doni Damanik dari
Satpol PP Kota Medan dihubungi namun tak kunjung mengangkat telefon. Sedangkan Sekretaris
Satpol PP Kota Medan, Rahmat mengaku belum mengetahui hal itu. “Kita cek dan
tindak lanjuti ya,” katanya via Whatsapp.(red)