![]() |
Pelaku beserta barang bukti saat diapit petugas |
KISARAN-Personil unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan
mengamankan seorang tersangka kasus perjudian dari warung tuak yang berada desa
Hessa Air Genting, Kamis (19/4/2018) sekira pukul 21.00 wib. Tersangka bernama
Jos Sianipar (55) diketahui sebagai penjual judi togel beromset ratusan juta
rupiah.
"Dengan hanya menggunakan telepon seluler, tersangka
dalam menjalankan bisnis perjudian jenis togel tersebut mempunyai omset yang
lumayan besar dalam setiap putarannya," ucap Kasat Reskrim Polres Asahan
AKP M Arif Batubara,SIK melalui Kanit Jatanras Ipda M.Khomaini,STK kepada
wartawan, Jum'at (20/4/2018).
Lanjut Ipda M.Khomaini, STK lagi, untuk melayani pesanan
pembelian judi togel, warga desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan
tersebut hanya menggunakan media telpon genggam, pemesan sudah dapat memesan
angka atau nomor tebakannya serta nilai rupiah yang akan menjadi taruhannya,
setelah itu tersangka akan menjemput uang taruhannya kepada si pemesan.
"Dalam menjalanan bisnis ini tersangka untuk di desa
Hessa Air Genting sudah memiliki jaringan yang cukup kuat, hal ini terbukti
dari nilai uang pesanan judi togel tersebut sudah jutaan rupiah, namun
tersangka masih belum mau membuka kepada siapa dia menyetor uang judi tersebut,
apakah dia bermain sendiri atau masih ada orang atau bandar dibelakang
tersangka,hingga saat ini tersangka masih enggan menyebutkannya,"ucapnya.
Tersangka dapat diamankan opsnal Jatanras Satreskrim
Polres Asahan atas adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan
bahwa di salah satu kedai tuak di desa Hesa Air Genting Kecamatan Air Batu
terdapat peredaran dan perdagangan judi togel, mendapatkan informasi tersebut
kami lagsung melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka Jos Sianipar.
"Barang bukti yang dapat kami amankan diantaranya satu
unit telpon genggam berisikan pesanan angka tebakan judi togel serta nilai uang
yang menjadi taruhannya yang tersimpan dalam folder Short Massage Service
(SMS), uang tunai sebesar Rp.3.250.000,- hasil dari penjulan judi togel
tersebut, kini terhadap tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Rumah
Tahanan Polres Asahan, dan terhadap tersangka dapat dikenakan pasal 303 KUH
Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
(rial)