![]() |
Surya diciduk petugas Polsek Gebang membawa ganja saat razia lalu lintas. |
LANGKAT-Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria
warga Desa Kreung Rebeh, Kecamatan Delima, Aceh Pidie. Sudahlah jelas-jelas
bawa narkoba jenis ganja, Suriadi alias Surya (35) ini malah melintas tepat
depan kantor polisi Polsek Gebang.
Tak ayal, pria ini terciduk saat membawa ganja saat di
mobil yang melintas di jalan lintas Sumatera. Surya kedapatan membawa ganja
saat petugas Polsek Gebang melakukan rajia lalu lintas.
Kapolsek Gebang, AKP Slamet Riyadi menjelaskan, pihaknya
melakukan razia di depan Polsek Gebang Jalan Jendral Sudirman, no 32, kelurahan
Pekan Gebang. Saat mobil Surya diberhentikan, petugas memeriksa bagian dalam
mobil, dan menemukan paketan ganja yang dibalut kertas.
"Dia diamankan setelah yerjaring razia lalu lintas,
saat diperiksa ditemukan ganja di mobilnya. Saat ini kita serahkan ke Polres
Langkat. Sudah dibawa dia itu bersama barang bukti," kata AKP Slamet
Riyadi, Kamis (3/5/2018).
Informasi dihimpun, Polsek Gebang melakukan penangkapan
narkotika jenis ganja sesuai LP : / 21 / V / 2018 / Sek. Gebang, tgl 2 April
2018. Surya dikenakan ancaman hukuman esuai Undang-undang Narkotika Nomor 35
tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) subs pasal
115 ayat (2).
"Dari Surya disita satu bungkus genggam kertas
dilakban warna coklat, diduga Narkotika jenis daun ganja Kering. Selain itu
ditemukan juga satu bungkus kecil dalam kertas koran diduga narkotika jenis
daun ganja kering. Belum kita timbang berapa beratnya. Dia diserahkan ke
Polres," kata AKP Slamet Riyadi.
Surya ditangkap setelah polisi memberhentikan mobol L 300
berplat BL 1891 N, warna hitam, yang datang dari arah Aceh. Saat diperiksa
barang-badang bawaan penumpang, di bawah kursi dan dalam bagasi belakang oleh
anggota memeriksa seorang laki-laki yang duduk di bangku nomor 3 samping pintu.
Saat itu Surya terlihat gugup ditanyai, oleh petugas.
Alhasil, dilakukan penggeledahan pada badan dan barang
bawaannya. Ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja kering. Saat
diinterogasi, Surya mengakui bahwasanya barang yang dibawa tersebut adalah
narkotika jenis ganja yang akan dibawakan ke Medan.
Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto dikonfirmasi belum
dapat memberi komentar terkait penyerahan Surya ke pihak Polres Langkat.
Dedy yang baru menjabat sebagai Kapolres Langkat, mengaku
sedang berada di luar pulau Sumatera. "Saya masih sedang di Jakarta ini
ya," ujarnya singkat. (lkt-1)