![]() |
Iwan Kincit (Bersebo) |
BELAWAN - Pelarian Iwan Kincit (35) setelah 14 hari
diburon akhirnya berujung di balik terali besi Polres Pelabuhan Belawan. Pria
yang telah membakar kekasihnya, Delisa Ayu Latifa alias Lisa (16) ternyata
dilatarbelakangi cemburu dan merasa dibohongi.
Berada di kursi
roda dengan kaki kanan terbalut perban setelah peluru panas tersayang di
kakinya, pria berusia 35 tahun itu tampak lesu saat dipaparkan di Mapolres
Pelabuhan Belawan, Rabu (16/5).
Di hadapan polisi,
pelaku pembakaran kekasih ini mengaku kesal karena dibakar rasa cemburu dan
sering dibohongi oleh pacaranya tersebut.
"Aku sayang
sama dia, tapi dia sering ketahuan sama selingkuh, bahkan dia (korban) juga
sering bohongi aku bang," kata Iwan di hadapan polisi.
Aksi nekat yang
telah dilakukannya pada hari itu, karena kekesalannya dengan sikap korban yang
tidak pulang selama 2 hari dan tidak jujur perbuatan yang telah dilakukannya.
"Malam itu,
aku jumpa dia (korban). Aku cuma tanya kemana dia tidak pulang, kemudian aku
tanya kemana uang yang disimpan selama ini, tapi dia (korban) malah emosi
memaki aku, makanya aku kesal membakarnya," ungkap Iwan dengan wajah
dibalut sebo.
Disinggung kemana
pasca peristiwa itu, Iwan mengaku kabur ke rumah temannya. Akhirnya pelariannya
terhendus setelah disergap polisi di kawasan Jalan Gaperta Medan.
"Selama aku
kabur, aku ketakutan. Aku juga sedih dan menyesal dengan perbuatan yang telah
aku lakukan. Aku hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman ini," oceh Iwan
saat ditanya.
Kapolres Pelabuhan
Belawan, AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizky Pratama
mengatakan tersangka ditangkap saat berada di jalan raya di kawasan Gaperta,
Medan setelah sempat melarikn diri sekitar 14 hari.
Pelaku melakukan
pembakaran terhadap korban setelah mereka bertemu di salah satu rumah di Jalan
RPH, Gang Suka, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan
menyuruh dengan menyiram minyak petralite ke tubuh korban.
Kondisi korban
yang telah bermandikan minyak, pelaku membakar korban hidup - hidup hingga
mengalami luka bakar serius. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187
ayat 2, KUHP yo pasal 80 ayat 2 yo pasal 76 huruf C Undang Undang No. 35 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang Unndang No. 23 tahun 2002 tentang
Perindungan Anak.
"Pelaku kita jerat dua undang undang dengan ancamn
hukuman 12 tahun untuk pasal prmbakaran dan 5 tahun untuk kekerasan terhadap
anak, " kata Ikhwan. (mu-1)