![]() |
Kalapas Klas IIA Binjai, Budi Situngkir |
Bagi Warga Binaan yang sudah menjalani masa Pidana lebih
dari 6 bulan (berstatus Narapidana) serta berkelakuan baik selama menjalani
hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai hak untuk mendapatkan Remisi.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas llA Binjai, yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau
Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, sebanyak
976 Narapidana di usulkan untuk mendapat Remisi.
"Untuk Remisi Idul Fitri 1439 H, yang sudah kami
usulkan sebanyak 976 Narapidana, dengan rincian PP 99 sebanyak 279 Napi, Pidum
sebanyak 287 Napi, serta Remisi ke 2 dan seterusnya sebanyak 410 Napi,"
tegas Kalapas Klas IIA Binjai, Budi Situngkir, Rabu (30/5).
Sementara itu, lanjut Budi Situngkir, untuk Remisi Hari
Raya Waisak kemarin, yang usulkan sebelumnya untuk mendapat Remisi sebanyak 9
Narapidana. "Waisak kemarin yang kita usulkan sebanyak 9 Napi. Saat ini
sudah turun 8 Napi, namun 1 lagi belum turun," sambungnya.
Di soal apakah ada Narapidana yang langsung bebas setelah
menerima Remisi saat Hari Raya Waisak, mantan Kalapas Tanjung Gusta ini
mengatakan, tidak ada yang bebas.
"Pada saat Hari Raya Waisak, tidak ada Napi yang
bebas setelah menerima Remisi, sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri belum
turun, jadi tidak bisa kita sampaikan saat ini," kata Budi Situngkir.
Remisi merupakan hak Narapidana yang berkelakuan baik
selama masa pembinaan di dalam Lapas. Sebab, menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan
Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa
pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana yang telah berkelakuan
baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Serta menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32
Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa Pidana yang diberikan kepada
Narapidana dan anak Pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012,
setiap Narapidana dan anak Pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang
telah memenuhi syarat:berkelakuan baik; dantelah menjalani masa pidana lebih
dari 6 (enam) bulan.Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program Pembinaan yang
diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Bahkan, Remisi bisa di usulkan jika Napi telah berjasa
dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara, maka akan diberi tambahan sebesar 1/3
dari remisi umum.
Remisi Dasawarsa juga bisa di usulkan jika Napi merayakan
HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI, contohnya tahun 1945, 1955, 1965, dan
seterusnya, maka akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan
maksimal pengurangan 3 bulan. (hendra/ismail)