![]() |
Sosialisasi pengawasan partisipatif |
Ketua Panwas Kota Medan, Hendrik Sitinjak SH mendorong agar
masyarakat jangan takut dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses Pilkada
serentak tahun 2018 ini. Hal itu diutarakannya di sela-sela acara Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Masyarakat yang digelar di Cafe Macan, Pasar II, Kelurahan Rengas
Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (11/5/2018).
Alumni Fakultas Hukum Universtitas HKBP Nommensen Medan
ini mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta
sosialisasi yang menyinggung soal bagaimana kerahasiaan identitas pelapor bila ada
temuan pelanggaran oleh paslon mau pun timsesnya.
“Bapak ibu nggak perlu takut. Identitas pelapor pasti
kita rahasiakan. Itu hanya akan diketahui oleh sebatas Komisioner Panwas saja. Bila
memang ada menemukan kecurangan-kecurangan atau pelanggaran selama proses
berjalannya Pilkada ini,” kata pria yang juga mengantongi kartu advokat dari
PERADI ini.
Menjawab terkait sulitnya berkordinasi dan melakukan
pengawasan atas pengumuman DPT yang belum merata diumumkan oleh para kepling,
Hendrik mengatakan, itu masih tugasnya PPS. Katanya, PPS harus mengumumkan itu
di tempat-tempat strategis, atau setidaknya di lingkungan-lingkungan. Tujuannya
agar masyarakat umum dapat melihat dan mengakses DPT tersebut.
“Jadi kalau tidak ditempelkan oleh para kepling, itu
bukan urusan kita. Itu masih tugasnya PPS. Mereka yang harus mengumumkan itu di
lingkungan, atau di tempat strategis. Sedangkan Kepling itu hanya membantu. Kalau
sudah diberitahu tapi tidak dilakukan juga, Panwascam harus menyurati, dan itu
bisa jadi temuan pelanggaran administrasi,” paparnya.
Menanggapi masih adanya DPT di Kecamatan Medan Marelan
yang tidak mencantumkan warga berkebutuhan khusus karena menyandang
disabilitas, Hendrik mendorong Panwascam Medan Marelan untuk menjadikan itu
sebagai temuan pelanggaran administratif.
Sebelumnya, Camat Medan Marelan, Tengku Yudi Khairuniza
dalam sambutannya mengatakan, karena ketentuan pemilih harus menunjukkan e-KTP
saat hari pencoblosan, maka saat ini masyarakat yang belum memilikinya, bisa
melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan resi atau surat keterangan di kantor
camat.
Tengku Yudi juga mempersilahkan masyarakat untuk melakukan
pengawasan partisipatif bersama Panwascam Medan Marelan, terkhusus pula
terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajarannya. “Berdasarkan peraturan
yang telah dibuat pemerintah, ASN harus netral. Tidak boleh memihak,” katanya.
Turut menjadi pemateri dalam kegiatan itu, di antaranya Komisioner
KPU Kota Medan Raden Denny Admiral serta Fadly SSos. Acara itu juga dihadiri
oleh pihak Ketua Panwascam Medan Marelan Raja Malem Purba SH serta Komisioner Jonson Sibarani SH, Serma T Pardede mewakili Danramil 10/Marelan, petugas Intelkam Polsek Medan
Labuhan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.(jhon)