![]() |
Baliho bermasalah diberi tanda silang (X) pada tanggal 23 Mei lalu |
Masyarakat Kota Medan, terlebih para pemerhati penataan
kota memberikan apresiasi atas turun tangannya Wakil Walikota, Akhyar Nasution
dalam upaya penertiban reklame-reklame bermasalah yang berseliweran di ibukota
Provinsi Sumatera Utara ini. Namun untuk tindakan tegas, sepertinya masih harus
menunggu waktu lagi.
Ungkapan Akhyar Nasution pada tanggal 23 Mei 2018 yang
mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pemilik
baliho-baliho bermasalah itu, ternyata tidak serta merta diikuti tindakan tegas.
Buktinya baliho yang sudah diberi tanda silang (X) itu masih berdiri tegak
hingga hari ini, Rabu (31/5/2018).
Apakah ada kendala hingga penertiban itu tidak kunjung
dilakukan? Akhyar yang dihubungi via seluler mengatakan, pihaknya tidak ada kendala.
“Itu kan maksudnya, paling tidak setelah tiga hari itu, kita bisa melakukan
tindakan,” jawabnya.
Dilanjutkannya, pihaknya memberi kesempatan, pertama
kepada pemiliknya, jika memungkinkan izinnya bisa dikeluarkan agar segera
mengurus izin. Kalau memang tidak bisa izin dikeluarkan karena memang tidak
tepat tempatnya, maka pihaknya memberikan kesempatan untuk membongkarnya.
“Dalam waktu tiga hari setelah itu, Pemko Medan berhak
membongkar. Itu maksud dari tiga hari itu, begitu. Kalau tiga hari begitu
banyak, dari mana tenaga kami? Jadi begitu tiga hari jika tidak ada respon dari
si pemilik, Pemko Medan berhak membongkar tanpa perlu pemberitahuan lagi yang
kita silang itu,” jelasnya.
Adakah reaksi dari para pemilik pasca baliho
bermasalahnya diberi silang oleh tim di tanggal 23 Mei lalu, entah mungkin
ramai-ramai mengurus izinnya? Kata Akhyar, sejauh ini ada yang berkeinginan
mengurus. Tetapi memang ada pula titik yang sama sekali tidak bisa dikeluarkan
izinnya. Karena secara aturan itu memang tidak bisa.
Apakah rencana tindakan tegas itu hanya akan berlaku
kepada baliho yang berseliweran di Jalan Asia dan Gatot Subroto? Akhyar
memastikan hal tersebut berlaku untuk keseluruhan.
Sementara, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang pada Dinas
PMPTSP Kota Medan, Jhon Ester Lase yang dihubungi terpisah mengatakan, pasca
tindakan diberi tanda silang (X) sepekan lebih yang lalu, pihaknya memang ada
menerima peningkatan permohonan izin. Namun dirinya belum bisa memastikan
seperti apa lonjakan itu. (red)