![]() |
Ketua Panwas Kota Medan, Hendrik Sitinjak SH memberi pemaparan |
MARELAN - Sebanyak 25 warga mengikuti sosialisasi
pengawasan partisipatif masyarakat untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
2018 di Kafe Macan, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Keamatan Medan Marelan,
Jumat (11/5).
Acara sosialisasi
yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kecamatan Medan Marelan
turut dihadiri Komisioner Panwaslih Kota Medan, Hendri Sitinjak, Raden Admiral
dan M Fadli.
Kegiatan itu
dibuka Komisioner Panwaslih Kecamatan Medan Marelan, Jonson Sibarani sebagai
moderator. Di hadapan peserta yang hadir, dijelaskan peran serta masyarakat
dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018.
"Kita
mengajak masyarakat untuk paham mengawasi pilgubsu yang akan berlangsung, melalui sosialisasi ini, minat masyarakat
untuk menggunakan hak pilihnya meningkat agar tidak golput," kata Jonson
Sibarani didampingi Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Marelan, Malem Purba.
Ketua Panwaslih
Kota Medan, Hendri Sitinjak sebagai narasumber menjelaskan kepada para peserta,
fungsi dari badan pengawal pemilu (Bawaslu) adalah untuk melakukan pengawasan,
penindakan dan memutuskan proses sengketa pada pilkada yang akan berlangsung.
Dalam proses
pengawasan, kata Hendri, perlu diketahui adanya pelanggaran dalam dua kategori
yang dimaksud adalah pelanggaran administrasi dan pidana.
"Masyarakat
dapat ikut berperan serta mengawasi adanya pelanggaran selama berlangsungnya
pilkada, temuan pelanggaran itu akan masuk melalui panwaslih. Kemudian akan
diproses bentuk pelanggaran yang terjadi oleh panwaslih," jelas Hendri
kepada peserta usai melakukan tanya jawab.
Selanjutnya,
Kordinator Divisi SDM Panwaslih Kota Medan, Raden Admiral menjelaskan secara
rinci tentang pemahaman hukum dan azas - azas dalam pilkada kepada peserta,
dirinya menjelaskan secara konkrit tentang masalah pelanggaran dan aturan dalam
pengawasan di pilkada.
"Perlu
dijelaskan, penyelenggara pemilu meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP. Semuanya punya
peran dan tugas masing - masing, khusus pengawasan dalam pemilu perlu dilakukan
monitoring dari pelanggaran secara administrasi maupun pidana," jelas
Raden.
Harapannya, dengan
pemaparan yang dijelaskan dapat diberitahukan kepada tetangga, teman dan
masyarakat luas tentang pelanggaran dan pengawasan dalam pilkada. (jhon)