Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari AP mewakili Wali
Kota Hefriansyah SE MM menghadiri penandatanganan piagam pencanangan
pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) serta
wilayah birokrasi bersih dan melayani di wilayah hukum Polres Pematangsiantar
dilaksanakan di aula Widya Satya Brata, Polres Pematangsiantar, Jalan Jendral
Sudirman Nomor 8, Rabu (9/5/2018).
"Pencanangan pembangunan zona integritas menuju
wilayah bebas korupsi serta wilayah bersih melayani, menjadi momentum bagi kita
untuk lebih bersinergi dari yang selama ini telah terjalin sesuai dengan
rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Budi
Utari AP dalam sambutan wali kota.
Dikatakan Sekda, segala unsur penyelenggara negara yang
terlibat, agar menjadi tauladan terlebih dahulu dalam mensukseskan program ini.
Selanjutnya bekerja dengan serius dan sungguh-sungguh, segala program yang
berjalan secara sistematis dan terorganisir, untuk mendapatkan hasil yang
terbaik. "Karena kami percaya proses tidak akan membohongi hasil,"
katanya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, S.Ik saat
pembukaan acara, menyampaikan terimakasih kepada seluruh Perwira, Brigadir dan
PNS yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan pencanangan
pembangunan zona integritas untuk
mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani (WBBM) dilingkungan polres pematangsiantar, yang direncanakan sejak
awal bulan maret tahun 2018.
Reformasi Birokrasi Polri merupakan salah satu langkah
awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem
penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat
melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional dalam mewujudkan good
and clean governance menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas KKN,
meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta terwujudnya akuntabilitas kinerja
oleh Personel Polri.
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,
diukur dengan menggunakan nilai persepsi korupsi dengan melakukan survei
eksternal, dan presentase penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, yang telah
ditindak lanjuti. Sasaran terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan publik.
Dan diukur melalui survei oleh penilai eksternal dengan
berpedoman keanggotaan yang pernah berhubungan secara langsung terhadap
pelayanan Guna mendukung upaya mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Dengan telah dicanangkan program ini,
kita dituntut untuk mewujudkankannya. "Kami belum sempurna dan kami
berusaha untuk menjadi sempurnaā€¯, pungkasnya.(js)