![]() |
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjutak didampingi Wakapolres Kompol Amir Muslim dan Kasat Narkoba AKP Haries Fianto memperlihatkan 1.500 pil ekstasi yang berhasil diamankan. |
Tim Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Binjai menggagalkan upaya peredaran 1.500 butir pil
ekstasi lintas kabupaten/kota, saat menggelar operasi penangkapan, Selasa
(15/5/2018) sore.
Selain mengamankan barang bukti ekstasi senilai hampir Rp
200 juta dan enam telepon genggam, polisi pun turut menangkap tiga tersangka,
karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten/kota.
Mereka itu, YS (45), sang tersangka bandar, warga Jalan
Teratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, serta dua
tersangka kurir, yakni Jim (40), warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa
Padang Berahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan RH (36), warga
Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai
Utara, Kota Binjai.
Ketiga tersangka ditangkap sekira pukul 15.00 wib, di
Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,
usai dipancing polisi untuk melakukan transaksi jual-beli pil esktasi di tempat
itu.
"Dalam kasus ini, ketiga tersangka terancam hukuman
penjara seumur hidup, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009, tentang narkotika," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Donal P
Simanjuntak, didampingi Wakapolres, Kompol Amir Muslim, dan Kasat Resnarkoba,
AKP Aries Fianto, Rabu (16/5/2018) sore.
Menurut Kapolres, penangkapan ketiga tersangka merupakan
hasil investigasi pihaknya yang telah berlangsung selama hampir satu bulan,
menyikapi informasi keberadaan bandar ekstasi di Kecamatan Binjai Utara.
Dalam proses investigasi itu, Tim Opsnal Unit III
Satresnarkoba Polres Binjai sukses mengidentifikasi tersangka bandar, yakni YS,
pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar ekstasi lintas kabupaten/kota.
"Dari situ, anggota kita pun berupaya memancing pria
bersangkutan untuk melakukan transaksi jual-beli ekstasi di Desa Sei Limbat,
Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," terangnya.
Beruntung menurut Kapolres, upaya itu berhasil meyakinkan
tersangka YS untuk memenuhi permintaan pihaknya, meskipun saat proses transaksi
berlangsung, YS justru mengirimkan dua rekannya, Jim dan RH, selaku kurir.
"Sesaat setelah tersangka Jim dan RH tiba di lokasi
transaksi, seketika itu pula anggota kita menangkap kedua pria tersebut, untuk
sepanjutnya diamankan menuju Mako Satresnarkoba Polres Binjai," ujarnya.
Namun tidak hanya sampai di situ. Sebab setelah tersangka
Jim dan RH ditangkap, polisi akhirnya sukses meringkus target operasi utama,
yakni tersangka YS, usai dipancing bertemu di Desa Sei Limbat, tidak jauh dari
lokasi penangkapan pertama.
"Menurut tersangka YS, selama ini dia mendapat
pasokan ekstasi dari seorang pria kenalannya, yang tinggal di Kota Medan.
Sayang sekali, anggota kita gagal melakukan komunikasi dengan pria
tersebut," ungkap Kapolres.(Ismail)