![]() |
Tadah Susu Curian, Pejabat Imigrasi Belawan Masuk Penjara |
BELAWAN - Pegawai Imigrasi Belawan, Ratman (47) mendekam
di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Labuhandeli. Pasalnya, pegawai yang
menjabat sebagai Kasi Lalintuskim Imigrasi Belawan ini telah menjadi pendah
susu curian.
Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (22/5), mengatakan,
pihaknya sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka, Eno Mawardi alias Ucok
(42), Wiwid Widodo alias Dodo (32), dan M.Riduwansyah alias Rido (25) atas
kasus pencurian yang diangkut truk pada September 2017.
Setelah menjalani
proses penyelidikan, ketiga tersangka mengaku barang hasil curian itu mereka
jual kepada oknum pegawai Imigrasi Belawan. Berdasarkan itu, pihaknya menjemput
pegawai imigrasi Belawan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan cabang
Labuhandeli.
"Tersangka
kita jemput dari kantor tempatnya bekerja, lalu kita serahkan ke cabang
Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam/Deli Serdang sekaligus sebagai kelengkapan
berkasnya (P22-red)," kata Yayang.
Berdasarkan
keterangan itu, seorang pegawai di Rutan Klas II B Labuhandeli membenarkan
tersangka Ratman telah dititipkan untuk menjalani proses sidang.
"Sudah ditahan dia (Ratman), tinggal nunggu proses
sidangnya. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah disidangkan," kata pegawai
tak mau namanya dikorankan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata
Simbolon yang menangani kasus itu membenarkan bahwa Ratman sudah diserahkan untuk tahap II setelah berita acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap
(P21).
"Tersangka Ratman sudah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli,
untuk mempermudah pemeriksaan karena selama ini hingga delapan bulan berkas
tersangka tidak kunjung ditahap 2 kan penyidik," kata Eko. (mu-1)