![]() |
Penyerahan berkas hasil audit |
Di akhir masa jabatannya, Bupati Padang lawas utara
(Paluta) Drs H Bachrum Harahap yang telah menjabat dua periode, mendapat kado
spesial. Kabupaten Paluta berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara sesuai
LHP pada tahun 2017. Penilaian baik ini merupakan yang pertama diraih selama
sepuluh tahun dia menjabat.
Untuk diketahui, sesuai dengan kutipan pernyataan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil tahun lalu, BPK menjadi lembaga
yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang (UU) untuk mengaudit laporan
keuangan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan dana dari rakyat dikelola
dengan transparan dan akuntabel.
Dalam pemberian opini, audit yang dilakukan bersifat tahunan
dan di mulai dari 1 Januari hingga tutup buku pada 31 Desember setiap akhir tahun,
meskipun seluruh transaksi belanja biasanya dihentikan di tanggal 26
Desembernya.
Dalam waktu dua bulan setelahnya, BPK akan melakukan audit,
yaitu dengan mengecek kesesuaian laporan dengan dokumen serta barang kalau itu
bersifat pengadaan barang.
Bila sesuai, maka Pemkab/ko akan mendapatkan opini WTP.
Namun seandainya ada sedikit kekurangan pada dokumen, maka akan mendapatkan WDP
alias Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selanjutnya adalah Disclaimer atau Tidak Menyatakan
Pendapat (TMP) yang artinya tidak bisa ditelusuri laporan keuangan yang
disajikan. Terakhir adalah Tidak Wajar untuk laporan keuangan yang sepenuhnya
salah.
Sesuai pres relase BPK Perwakilan Sumut yang disampaikan
oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paluta
melaui sekretarisnya Patuan Rahmat Hasibuan,SSTP, Sabtu(26/5/2018).
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk
memberikan opini atas LKPD, merupakan pernyataan profesional memeriksa mengenai
kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu,
kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan,kepatuhan
terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK
atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2017
termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh 19
kabupaten/kota di Provinsi Sumut, maka BPK memberikan opini WTP kepada 13
Kabupaten/kota diantaranya,dari 13 kabupaten itu termasuklah kabupaten Paluta
salah satunya mendapat WTP pada Tahun anggaran 2017" ungkap Patuan Rahmat.
Lebih lanjut Patuan Rahmat menyampaikan, sesuai peryataan
anggota V BPK RI Ismayatun pada saat penyerahan LHP kepada 13 kepala kepala
daerah yang meraih Opini WTP di medan pada tanggal 24 mei lalu.
"Hal tersebut merupakan upaya BPK untuk mendorong
peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta
beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian agar terus diperbaiki oleh
masing masing pemerintah kabupaten/ kota sehingga permasalahan permasalahan
tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang," ungkapnya.
Di samping itu Patuan juga menyampaikan atas opini WTP
dari BPK tersebut merupakan kado spesial yang dipersembahkan olèh Pemkab Paluta
di akhir masa jabatan Bupati Paluta. "Ini adalah prestasi pertama opini
WTP BPK tahun anggaran 2017 yang diterima oleh Pemkab Paluta semenjak lahirnya
Kabupaten ini, serta ini adalah kado spesial dan penghormatan terakhir Pemkab
Paluta kepada bapak Bupati Drs.H. Bachrum Harahap," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Paluta dari Fraksi Golkar Amas
Muda Siregar,SE mengapresaiasi prestasi opini WTP yang diterima oleh Pemkab
Paluta dari BPK.
"Opini WTP ini adalah sejarah baru yang pertama
kalinya diterima oleh Pemkab Paluta dari BPK, Semoga tahun depan opini ini bisa
dipertahankan oleh Pemkab Paluta," ungkap Amas Muda Siregar.(GNP)