![]() |
WNI yang dideportasi dari Malaysia |
DELISERDANG - Imigrasi Malaysia mendeportasi 24 Warga
Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Mereka tiba di Bandara Kualanamu dengan menumpang
Air Asia dari Penang, Malaysia pada Selasa (26/6) sekira pukuk13.30 Wib.
Informasi diperole, ke 24 itu WNI tersebut terdiri dari
10 perempuan dan 14 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah diantaranya
Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sulawsi Tenggara, Aceh, dan Jawa Timur. Mereka
dideportasi karena dicap pendatang haram dan melakukan berbagai masalah di
Malaysia.
Perlis (24) warga Sulawesi Tenggara salah seorang WNI
yang dideportasi menerangkan dirinya masuk ke Malasyia pada akhir Tahu 2017
lalu dengan paspor melancong selanjutnya bekerja sebagai tukang bangunan.
Lanjutnya, dirinya ditangkap imigrasi dan sempat ditahan
selama lima bulan sebelum dideportasi pihak imigrasi. “Saya ditangkap sewaktu
kerja, lalu ditahan dan diperpotasi dengan biaya sendiri," kata Perlis.
Dalam deportasi tersebut mengakui dengan biaya sendiri,
tanpa ada bantuan dari pihak pemerintah Indonesia. “Masing-masing memesan tiket
pulang, kalau tidak ada uang tidak bisa pulang dan ditahan kembali,"
terangnya.
Kondisi ini menurutnya sangat memprihatinkan. Apa lagi
sekitar 80 orang lagi WNI masih ditahanan Malaysia tidak bisa pulang karena
ketiadaan ongkos. “Kiranya pemerintah dapat memperhatikan nasib WNI ini,
sehingga yang di tahanan di Malaysia dapat pulang ke tanah air. Memang posisi mereka
sebagai WNI bermasalah dan kerja illegal di negara orang meski pun demikian sebagai
WNI harusnya adanya perhatian sedikit dan pembelaan dari pemerintah Indonesia
di negara orang. Ini sama sekali tak ada perhatian malah dibiarkan," tegas
Perlis.
Dirinya pun menjelaskan jika mereka belum jelas pulang ke
kampung halaman masing-masing karena uang mereka sudah habis tiba di tanah air.
“Saat ini kami terpaksa menginap di rumah teman yang ada di Medan, sambil
menunggu kiriman ongkos dari keluarga,“ jelasnya.
Sementara petugas BP3TKI Medan Pos Bandara Kualanamu Ali
Imran Sinaga yang dikonfirmasi terkait deportasi 24 WNI bermasalah tersebut,
menurutnya tidak ada pemberitahun sehingga tiadak ada penanganan pada mereka.
“Bagaimana kita melakukan penanganan sementara pemberitahuan
dari pihak intansi manapun tidak ada. BP3TKI dapat memberikan bantuan dan
fasilitas bila mana ada perintah, apa lagi WNI yang dideportasi dari luar
nageri," pungkas Ali Imran Sinaga.(manahan)