![]() |
mobil-mobil baru setiba di pelabuhan belawan |
BELAWAN - Ratusan unit mobil baru menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) atau plat palsu bebas melintas tengah malam dari Pelabuhan Belawan menuju ke salah satu gudang di kawasan Marelan.
Sebelumnya, 681 unit mobil baru berbagai merk dari Pelabuhan Tanjung Priok tiba di Pelabuhan Belawan diangkut dengan menggunakan jasa Kapal Serasi - V, Minggu. (10/6).
Ratusan unit mobil baru itu dibongkar melalui unit bongkar muat (UBM) Pelindo I dari kapal ke dermaga terminal khusus mobil (car terminal) dan didistribusikan untuk kebutuhan pasar Sumatera Utara.
Adanya informasi tentang pengiriman mobil baru dari Pelabuhan Belawan ke gudang melintas bebas dengan menggunakan plat plasu, langsung mendapat respon dari Kapolda Sumut, Irjend Paulus Waterpauw.
Hasil amatan tim redaksi, sepasukan Polantas langsung siaga dan melakukan razia di pintu keluar Tol Amplas. Karena kabar sebelumnya, mobil-mobil baru itu akan dilansir ke salah satu showroom di Jalan Sisingamangaraja dan di kawasan Jalan Adam Malik Medan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Agus Susanto diperintahkan untuk melakukan pengecekan. Perwira berpangkat tiga bunga emas melati ini langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan ke Pelabuhan Belawan.
Agus Susanto yang tiba di Belawan terlebih dahulu menyambangi salah satu Pos Pelayanan Polres Pelabuhan Belawan di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan. Kedatangannya dengan berpakaian biasa mempertanyakan seputaran adanya mobil baru yang melintas di jalanan menggunakan plat palsu seperti yang diinformasikan redaksi kepada Kapoldasu.
Selama setengah jam, Agus bersama ajudannya melakukan pengecekan sambil mencari informasi. Namun entah bagaimana, begitu orang nomor satu di Direktorat Lantas Sumut ini pergi, ratusan unit mobil lainnya keluar dari Pelabuhan Belawan melintas bebas di jalan darat dengan menggunakan TNBK atau plat palsu.
Hanya saja, jika sebelumnya mobil-mobil itu diinformasikan hendak dibawa ke kawasan Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Adam Malik, justru berbalik arah dan digiring ke kawasan Marelan.
Dari amatan di lapangan sekitar pukul 24.00 WIB, ratusan unit mobil baru berbagai merk itu melintas di Jalan KL Yos Sudarso untuk diantar ke gudang di kawasan Marelan. Berikut, sebagian dari cuplikan video amatir tim redaksi:
Anehnya lagi, mobil - mobil baru menggunakan plat palsu itu hampir rata - rata dua angka di depannya bernomor 14 berseri SQ atau BK 14xx SQ itu bebas melintas tanpa pengawalan.
Bahkan, mobil - mobil baru melanggar aturan itu malah bebas melaju di jalanan dengan kecepatan tinggi. Informasi dari sumber di pelabuhan, proses pengiriman mobil baru menggunakan plat palsu hampir berlangsung setiap bulan.
Seharusnya menurut sumber media ini, Pembongkaran mobil baru untuk dikirim ke gudang menggunakan angkutan truk khusus. Nyatanya, mobil baru menggunakan plat palsu itu selalu dikirim malah tengah malam diduga untuk mengelabui petugas.
Dirlantas Kombes Agus Susanto memberi keterangan atas pengungkapan ini. "Sudah kita tindak. Sedikitnya ada 11 unit mobil berplat palsu berhasil kita boyong ke komando. Ini sudah ditilang sesuai pelanggarannya. Pemilik sampai saat ini belum datang. Masalahnya akan terus saya proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor
polisi di kendaraannya masing-masing. Polri pun tegas menyatakan syarat
kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi
atau plat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki
identitas berupa plat nomor.
Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap
kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu plat nomor.
Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah)."
Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor
memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68
ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode
wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri
harus memenuhi syarat bentuk, ukuranm warna, dan cara pemasangan.(red)