![]() |
Jual Sabu, Dua Cewek Paluta Diamankan Polisi |
Dua wanita, warga Paluta berhasil diamankan tim opsnal
Polsek Padang Bolak. Kedua wanita ini diamankan saat akan mengesankan narkotika
jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka itu yakni, FS, (29) ibu rumah tangga,
warga Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Kabuoaten Paluta dan TSS, (28) ibu
rumah tangga, warga Desa Gunung Tua Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten
Paluta.
Penangkapan ini berawal saat Kanit Reskrim IPDA Doli
Silaban, SH mendapatkan informasi dari masyarakat. Beserta tim opsnal Polsek
Padang Bolak, Ipda Doli melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua
wanita menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP, dan
menemukan barang bukti yang diduga sabu yang ada di TKP," ujar Humas Polda
Sumut AKBP Tatan DA, Kamis (28/6/18).
Barang bukti yang berhasil diamankan 8 plastik klip
transparan ukuran sedang diduga berisi sabu sabu, 2 plastik klip ukuran besar
yang didalam nya berisi sisa sabu-sabu, 2 plastik klip ukuran kecil diduga
berisi sabu sabu, 1 buah kaca pirex yang masih berisi diduga sabu sabu, 1 buah
bong, 1 buah timbangan elektrik, 6 buah mancis, 1 buah sendok yang terbuat dari
pipet, 1 buah gunting, 3 buah pisau lipat, 2 buah plastik besar yang didalamnya
berisi plastik klip kecil yang kosong, 1 botol plastik tempat penyimpanan sabu
sabu, 1(satu) buah baterai elektrik, plastik kecil cotton but dan 1 buah tas
kain warna coklat.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di
Polsek Padang Bolak guna penyelidikan lebih lanjut.(hendra)