![]() |
Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan. |
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas)
menyatakan bahwa Surat pengunduran diri Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) dan
Syahrul Effendi Hasibuan (SEH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memenuhi syarat (MS). Seperti diketahui, keduanya merupakan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Palas pada Pilkada serentak tahun 2018.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU Palas, Syarifuddin
Daulay, SA.g melalui Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan
di Sekretariat KPU Palas, di Jalan Listrik Sibuhuan, Senin (4/6/2018).
Amran mengatakan, keputusan KPU Palas menetapkan berkas
pencalonan kedua Cawabup Palas itu, sesuai dengan aturannya dan persyaratan
pemberhentian yang disampaikan ke KPU, atas nama drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Syahrul Effendi
Hasibuan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).
"Hal ini berdasarkan pasal 69, ayat 1 dan 4 PKPU
nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan. Bagi calon yang berstatus PNS, wajib
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagai
PNS kepada KPU Propinsi / Kabupaten / Kota paling lambat 30 hari sebelum
pemilihan 27 Juni 2018", ungkap Amran.
"Begitu juga, Syahrul Effendi Hasibuan calon wakil
bupati dari nomor urut 3, telah menyerahkan surat pemberhentiannya pada tanggal
16 Mei 2018. Sedangkan drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu calon wakil bupati nomor
urut 2, KPU Palas telah menerima penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Padang Lawas pada tanggal 16 Mei 2018", jelasnya.
Adapun Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara hormat Ahmad Zarnawi
Pasaribu yang dikeluarkan Bupati Palas nomor 800/050/KPTS/ 2018 tentang
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak
pensiun, terang Amran.(pls-1)