![]() |
Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara untuk Pilgubsu dan Pilbup Paluta saat ini masih berlangsung di tingkat PPK. |
PALUTA-Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil
pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan
pemilihan Bupati (Pilbup) Padang Lawas Utara (Paluta) di kabupaten Paluta saat
ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP melalui koordinator divisi Teknis M
Ali Ansor Siregar Sag didampingi koordinator divisi SDM dan Parmas Herisal
Lubis SH, Jumat (29/6).
“Proses pemungutan suara sudah selesai dan lancar. Saat
ini sudah memasuki proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPK,”
ujarnya.
Lanjutnya, usai dilakukan penghitungan dan rekapitulasi
di tingkat kecamatan, selanjutnya pihak PPK akan menyampaikan laporan hasil
rekapitulasi perolehan suara tersebut secara resmi kepada pihak KPU Paluta.
Dikatakannya, setelah hasil rekapitulasi diterima oleh
pihaknya, selanjutnya pihak KPU Paluta akan kembali melakukan rekapitulasi
tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada tanggal 4-6 Juni mendatang.
“Untuk rekapitulasi resmi tingkat kabupaten dijadwalkan
pada tanggal 4-6 Juni mendatang,” katanya.
Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, pihak
KPU Paluta akan melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati setelah menerima
putusan dan rekomendasi dari pihak MK terkait sengketa Pemilu dan hal lainnya.
“Sebelum melakukan pleno penetapan dan pengumuman
pemenang di tingkat kabupaten, kita masih menunggu putusan atau rekomendasi
dari pihak MK terkait sengketa Pemilu,” jelasnya.
Terpisah, salah satu anggota PPK Padang Bolak Samsuddin
Siregar membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih melaksanakan penghitungan dan
rekapitulasi perolehan suara untuk Pilgubsu dan Pilbup Paluta tingkat kecamatan
Padang Bolak.
Katanya, penghitungan dan rekapitulasi ini ditargetkan
akan selesai dalam 3 hari kedepan dan selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut
akan disampaikan kepada KPU Paluta. (plt-1)