Deliserdang - Dua penumpang Citilink nomor penerbangan QG 332 tujuan Makasar transit Jakarta masing- masing Muhammad (34) warga Dusun Suka Damai, Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan Anwar (27) warga Dusun Alue Phon, Desa Alue Rambong, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh di Security Chek Point (SCP) I lantai III Bandara Kualanamu pada Senin (25/6) sekira pukul 06.10 Wib lalu karena berusaha menyeludupkan sabu seberat 1,5 Kg terancam hukuman mati.
Hal ini ditegaskan Kapolres Deliserdang AKPB Eddy Suryantha Tarigan didampingi Plt EGM PT AP II Cabang Bandara Kualanamu Muhamad Yusuf Iriyanto, Maneger Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi dan Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Jama.K.Purba kepada wartawan di Media Center terminal Bandara Kualanamu pada Jumat (29/6).
Menurut Eddy Suryantha Tarigan, sinergitas antara petugas pengamanan Bandara Kualanamu dengan pihak Polres Deliserdang sangat penting salah satunya untuk menggagalkan dan memberantas upaya penyeludupan narkoba melalui Bandara Kualanamu. "Pengungkapan penyeludupan sabu seberat 1,5 Kg salah satu kerja bagus petugas Avsec dan Polres Deliserdang dalam pemberantasan narkoba," kata Eddy.
Eddy pun menegaskan, pihaknya masih mengembangkan upaya penyeludupan sabu seberat 1,5 Kg yang dilakukan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang mengendalikan kedua tersangka. "Kasus ini masih kita kembangkang, kita masih memburu pelaku lainnya yaitu AMD yang berperan sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. Pengakuan kedua tersangka, AMD yang memasok sabu kepada mereka dengan iming-iming upah Rp15 juta namun masih Rp 6 juta yang diterima sisanya setelah berhasil.Kedua tersangka melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Eddy.
Atas penggagalan upaya penyeludupan sabu ini, Eddy pun memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada petugas Avsecyang diterima Meneger Kemanan Bandara Kualanamu Kuswadi. Dirinya puns mengingatkan peningkatan penjagaan kemanan khususnya terhadap penyeludupan narkoba melalui Bandara Kualanamu.(manahan)
Menurut Eddy Suryantha Tarigan, sinergitas antara petugas pengamanan Bandara Kualanamu dengan pihak Polres Deliserdang sangat penting salah satunya untuk menggagalkan dan memberantas upaya penyeludupan narkoba melalui Bandara Kualanamu. "Pengungkapan penyeludupan sabu seberat 1,5 Kg salah satu kerja bagus petugas Avsec dan Polres Deliserdang dalam pemberantasan narkoba," kata Eddy.
Eddy pun menegaskan, pihaknya masih mengembangkan upaya penyeludupan sabu seberat 1,5 Kg yang dilakukan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang mengendalikan kedua tersangka. "Kasus ini masih kita kembangkang, kita masih memburu pelaku lainnya yaitu AMD yang berperan sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. Pengakuan kedua tersangka, AMD yang memasok sabu kepada mereka dengan iming-iming upah Rp15 juta namun masih Rp 6 juta yang diterima sisanya setelah berhasil.Kedua tersangka melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Eddy.
Atas penggagalan upaya penyeludupan sabu ini, Eddy pun memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada petugas Avsecyang diterima Meneger Kemanan Bandara Kualanamu Kuswadi. Dirinya puns mengingatkan peningkatan penjagaan kemanan khususnya terhadap penyeludupan narkoba melalui Bandara Kualanamu.(manahan)