![]() |
Dedi Syahputra |
SEI RAMPAH - Sungguh malang nasib Buruh Harian Lepas
(BHL) ini. Dedi Syahputra (27) warga Dusun 10, Desa Firdaus, Kecamatan Sei
Rampah, Sergai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberi pesangon.
Alasannya hanya karena tiga hari berturut -turut tak bekerja di perusahan
Pengelolahan kayu milik PT Fornilux Indonesia Simpang Belidaan, Desa Sei Rampah
Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Ironisnya, selama enam tahun bekerja sebagai operator
Kros Cut (Pemotongan kayu) di perusahanan pengelolahan kayu itu, dirinya hanya
mendapatkan berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya, pembayaran
iuran diambil dari gaji. Namun tega-teganya pihak perusahaan memberikan sanksi
tegas, hanya karena tiga hari berturut -turut tak bekerja dengan alasan itu
adalah sikap pengunduran diri.
Dari keterangan Dedi Syahputra kepada awak media di Sei
Rampah, Kamis (21/6/2018) sore, pada hari Sabtu (9/6/2018) usai mendapatkan THR
dari perusahaan, dirinya tidak masuk kerja pada hari Senin hingga Rabu, tepatnya
pada tanggal (11 s/d 13 2018) karena mudik lebaran.
“Namun, saya dapat informasi dari teman kerja bahwa saya
tidak boleh bekerja lagi di perusahaan tersebut dengan alasan mengundurkan diri
karena mangkir selama tiga hari berturut -turut,”ungkap Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi pada hari Rabu (20/6/2018) sekitar
pukul 07:00 WIB pagi, dirinya mencoba bekerja seperti biasa untuk memastikan
informasi tersebut. Namun sekitar pukul 09:00WIB dirinya dipanggil oleh perwakilan
perusahaan PT.Fournilux Indonesia untuk masuk
ke ruangan kantor.
Saat itu juga, kata Dedi, Dirinya ditanya oleh pihak
perusahaan. “Apa masalah abang semalam? Kalau selama tiga hari berturut-turut
tidak masuk kerja berarti abang mengundurkan diri,” kata pihak perusahaan.
Dedi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
melalui dinas terkait untuk membantu dirinya agar perusahaan PT Fournilux
Indonesia memberikan pesangon atas kinerjanya selama 6 tahun.
Menanggapi hal ini, Anggota DPC Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN) Kabupaten Sergai Ismed Lubis, SH MSP kepada wartawan mengatakan, perusahaan
tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan PHK kepada buruh. “Pemerintah
kabupaten melalui Dinas tenaga kerja bisa memfasilitasi menyelesaikan, jika
tidak ditemukan solusi maka pengadilan buruh di Medan,” katanya.
Sementara itu, Kadis Diskopnaker Sergai Aguslan
Simanjuntak ketika di konfirmasi melalui via telepon belum bisa memberikan
keterangan karena tidak bisa tersambung. (Yr)