![]() |
Transaksi Sabu Gagal, Warga Perbaungan Ditangkap Polisi |
Dedi Muswanto alias Dedi (41) warga Lingkungan Tempel,
Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Polsek
Perbaungan saat akan melakukan transaksi sabu.
Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Polsek Perbaungan
dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Tambunan berhasil mengamankan barang bukti
berupa 1 paket sabu, 1 butir pil ekstasi, 1 lembar coil rokok, 3 carger hape, 1
kaleng kecil tempat sabu dan pil ekstasi disimpan dan uang Rp 50 ribu.
Informasi diterima, tertangkapnya bandar sabu tersebut
setelah Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mendapat informasi
akan adanya transaksi sabu. Atas laporan itu Kapolres perintahkan Polsek
Perbaungan untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan dilapangan tersangka berangkat dari
rumah menuju Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan. Polisi melihat
Dedi melintas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan kepada tersangka.
Setelah menemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 butir
pil ekstasi, akhirnya Dedi diboyong ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan
pemeriksaan dan pengembangan.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui
Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka Dedi merupakan
target operasi (TO) Polsek Perbaungan dalam kasus narkoba. Sehingga begitu
mendapat laporan akan melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka kita jerat pasal 114 (1) subs pasal 112
(1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” Ungkap Kapolsek.(YR)