Walikota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir atas
Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda tentang
Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Senin
(04/06/2018) di ruang rapat Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Penyampaian pendapat akhir pada rapat paripurna merupakan
tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimana
proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud secara substansial
merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi.
Walikota Gunungsitoli Ir. Lalhomizaro Zebua pada
kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
dimaksud, diharapkan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai
program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli yang
Maju, Nyaman, dan Berdaya saing dapat terwujud sebagaimana harapan seluruh
masyarakat Kota Gunungsitoli.
Pada acara penyampaian pendapat tersebut hadir Ketua DPRD
Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, sejumlah Anggota DPRD, wakil Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli dan
hadirin lainnya (Marinus Lase)