Alamak...! Pengedar Ini Jual Beli Narkoba Pakai Catatan

Sebarkan:
MEDAN-Biasanya hanya pedagang legal yang mencatatkan hasil jualannya.  Tapi tidak dengan hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan kali ini. Pengedar sabu bernama Trimo (59) warga Jalan Utama 1 Dusun 2, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang itu, ternyata membukukan jual belinya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan  Minggu (15/7) siang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat belum lama ini yang menyebutkan jika tersangka sudah lama mengedarkan narkoba di rumahnya sendiri.

Mendengar laporan itu, petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Personil Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka," ujar Kasat Narkoba.

Juga diamankan pipa kaca berisi sisa sabu seberat 0,9 gram, uang Rp 2 juta penjualan narkoba, buku catatan jual-beli sabu dan HP yang disimpan tersangka di atas kulkas.
"Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," tersangka. (jo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar