![]() |
Surat PHK dan surat SP3 dua orang karyawan PT Nasangga Putra yang diduga kuat cacat hukum. |
Pernyataan ini disampaikan Kabid Hubind Disnaker
Padangsidimpuan, Budi Yamin Rangkuty saat dihubungi wartawan, Selasa
(17/07/2018). "Kami menilai manajemen PT NP telah melanggar hukum
ketenagakerjaan tentang ketentuan PHK pekerja," ungkapnya.
"Masalahnya kami melihat, di sini manajemen PT NP
menerbitkan surat PHK pada tanggal 4 juli 2018, kepada dua orang karyawannya
atas nama Asrul Effendi Koto dan Ahmad Soleh. Sedangkan surat peringatan ketiga
(SP-3) nya diterbitkan perusahaan pada tanggal 7 juli 2018," lanjutnya.
Dalam kejadian kasus penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (PPHI) ini, lanjutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur dalam
undang-undang ketenagakerjaan, surat PHK diterbitkan terlebih dahulu baru
menyusul surat SP3-nya.
Senada itu, Pegawai PPNS UPT Wasnaker Wilayah V,
Pardamean Ritonga menegaskan, tindakan yang diambil manajemen PT NP jelas-jelas
tidak dapat tempat di aturan hukum ketenagakerjaan maupun aturan hukum
perdatanya.
"Kami dari Kantor UPT Wasnaker Wilayah V, yang
mengawasi bidang ketenagakerjaan di lima kabupaten/kota, meliputi Kabupaten
Palas, Paluta, Tapsel, Madina dan Kota Padangsidempuan, menyesalkan munculnya
kasus PHK yang tidak ada aturannya ini di lingkungan perusahaaan PT NP,"
jelasnya.
Menurut Pardamean, seyogyanya PT NP yang merupakan
perusahaan penyalur tabung Gas LPG dari PT Pertamina ini, memiliki Standard
Operasional Perusahaan (SOP) bidang ketenagakerjaan yang baku yang merujuk pada
aturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaaan PT Pertamina.
"Tentu tidak lah bisa karyawan itu di-PHK secara
semena-mena oleh perusahaaan, tanpa alasan-alasan kesalahan berat maupun
kesalahan ringan yang diduga telah dilakukan oleh karyawannya. Apalagi ini
kasus PHK tanpa didahului SP1 dan SP2, setelah surat PHK terbit, baru muncul
surat SP3-nya. Ini kasus aneh," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KC FSPMI Tabagsel, Balyan Kadir
Nasution menyebutkan, dua orang karyawan PT NP yang juga anggota serikat
pekerja FSPMI ini, masing-masing karyawan menerima surat PHK tertanggal 4 juli
2018 dari manajemen PT NP yang ditandatangani oleh Direktur PT NP Hj. Elly
Derliana Harahap.
"Setelah menerima surat PHK tertanggal 4 juli 2018
tersebut, kedua karyawan kembali menerima surat SP3 tertanggal 7 juli 2018,
yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan dan diketahui Manajer PT NP
bersama Anggi Putri Siregar," katanya.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil
mengkomfirmasi jajaran manajemen Di PT NP, perusahaan distribusi gas LPG dari PT
Pertamina ke masyarakat itu.(pls-1)