Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dari tempat kejadian berbeda pada Sabtu (14/7/2018) malam.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari keperdulian masyarakat dalam memerangi tindak penyalahgunaan narkotika yang semakin mengancam kehidupan masyarakat.
Informasi dihimpun Minggu (15/7/2018), Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH membenarkan telah menangkap dan mengamankan 4 tersangka dari lokasi berbeda berikut barang bukti yang ditemukan.
"Iya, benar ke 4 tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," kata Juriadi Sembiring.
Diterangkan Juriadi Sembiring, penangkapan bermula dari informasi dari seseorang yang layak dipercaya menyebutkan bahwa di Jalan Kertas Siantar Estate Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 19.00 wib.
"Atas dasar informasi tersebut, sekira pukul 19.30 wib Petugas langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di Jalan Kertas Kelurahan Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/7/2018) malam pukul 20.00 wib, sekira pukul 20.00 wib petugas melihat 2 orang laki-laki dewasa dengan gerak gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyergapan, 1 (satu) orang berhasil ditangkap namun 1 orang lagi yang mengendarai sepeda motor dapat melarikan diri." sebut Juriadi Sembiring.
Saat ditangkap, kepada petugas tersangka mengaku bernama Abdul Rifai (17) warga Jalan Teratai II Kabupaten Simalungun. Dari penggeledahan badan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Hasil introgasi, Abdul Rifai mengaku membelinya dari seorang yang bernama Doni (28). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Doni di rumahnya, Jalan Rakuta sembiring Gang Leo Kelurahan Pondok Sayur Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 21.00 wib.
Masih dikatakan Juriadi Sembiring, Doni saat di introgasi mengaku benar ada memberikan sabu-sabu kepada Abdul Rifai yang diperolehnya dari Okto (39). "Tidak ada ditemukan barang buktinya, karena dia sebagai perantara jual beli," kata Juriadi Sembiring.
Selanjutnya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Okto didalam rumahnya, Jalan Naga Pita Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul pukul 22.00 wib.
Namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Darinya, petugas mengamankan uang senilai Rp 176.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepada petugas, Okto mengaku benar ada menyerahkan sabu-sabu kepada Doni. Barang tersebut diperolehnya dari Sahril alias Brekele (41).
Tak mau terputus, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sahril didalam rumahnya di Jalan Meranti Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 23.30 wib.
Kepada Sahril petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan narkotika berupa 12 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, juga 1 buah sendok yg terbuat dari pipet. Kepada petugas, Syahril mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Ayah KM.
"Sampai saat ini kami tetap lakukan pengembangan dan pencarian terhadap Ayah KM guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yg lebih besar khususnya di wilayah kabupaten Simalungun," tutup Juriadi Sembiring.(js)
Saat ditangkap, kepada petugas tersangka mengaku bernama Abdul Rifai (17) warga Jalan Teratai II Kabupaten Simalungun. Dari penggeledahan badan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Hasil introgasi, Abdul Rifai mengaku membelinya dari seorang yang bernama Doni (28). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Doni di rumahnya, Jalan Rakuta sembiring Gang Leo Kelurahan Pondok Sayur Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 21.00 wib.
Masih dikatakan Juriadi Sembiring, Doni saat di introgasi mengaku benar ada memberikan sabu-sabu kepada Abdul Rifai yang diperolehnya dari Okto (39). "Tidak ada ditemukan barang buktinya, karena dia sebagai perantara jual beli," kata Juriadi Sembiring.
Selanjutnya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Okto didalam rumahnya, Jalan Naga Pita Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul pukul 22.00 wib.
Namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Darinya, petugas mengamankan uang senilai Rp 176.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepada petugas, Okto mengaku benar ada menyerahkan sabu-sabu kepada Doni. Barang tersebut diperolehnya dari Sahril alias Brekele (41).
Tak mau terputus, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sahril didalam rumahnya di Jalan Meranti Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 23.30 wib.
Kepada Sahril petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan narkotika berupa 12 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, juga 1 buah sendok yg terbuat dari pipet. Kepada petugas, Syahril mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Ayah KM.
"Sampai saat ini kami tetap lakukan pengembangan dan pencarian terhadap Ayah KM guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yg lebih besar khususnya di wilayah kabupaten Simalungun," tutup Juriadi Sembiring.(js)