KISARAN-Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Kisaran Elfian, SH beranggota Ahmad Adib dan Aswin
Auliya menunda putusan sidang terdakwa Sandi Alim alias Akun Goni (55) warga
Imam Bonjol Kisaran dalam kasus penggelapan 3 surat sertifkat tanah atas milik
Lim Ai Mei (56) warga Imam Bonjol Kisaran, sidang berlangsung di ruang Kartika,
Senin (16/7) sekira pukul 14.00 wib.
"Kita tunda sidang ini sampai hari Rabu
(18/7)," ujar Elfian sembari mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan
korban mengalami kerugian sekira
1.000.000.000. Miliar.
Usai persidangan, Lim Ai Mei selaku korban minta kepada
majelis agar menguhukum terdakwa sesuai dengan undang-undang yang
berlaku."Meskipun terdakwa adik kandung saya, tapi saya sudah sakit hati
melihat perbuatannya," ujar Lim Ai Mei saat dikonfirmasi wartawan.
Lim Ai Mei menjelaskan awal kejadian itu berlangsung
bahwa terdakwa pada tanggal 29 September 2016 mengambil sertifiakt dari
rumahnya. "Setelah ketahuan menggelapkan sertifikar, saya langsung melapor
ke Poldasu untuk di proses," ujar Lim Ai Mei.
Lanjut Lim Ai Mei lagi,Sandi Alim alias Akun Goni saya
sedih melihat adik saya itu yang tega buat saya demikian,saya mengumpulkan uang
untuk membeli rumah ini dari hasil jualan kerupuk,dan bukan ada bantuan dari
manapun untuk beli rumah itu," terangnya.
Saya berharap dari pihak Majelis Hakim agar si Sandi Alim
alias Akun Goni bisa dihukum seberat beratnya,agar dia bisa jerah atas
perbuatanya," tutur Lim Ai Mei.(rial)