![]() |
Martinus Gulo (kaos merah) |
Penghina Nabi Muhammad Saw di media sosial, Martinus Gulo
(21) akhirnya diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah
subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Martinus dibacakan oleh majelis hakim PN
Medan yang diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar di Cakra II, Selasa
(24/7/18).
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan
diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap Fahren dalam persidangan
yang dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice.
Menanggapi putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa
menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Martinus dituntut dengan 5 tahun penjara.
Dia dinilain telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian
atau permusuhan.
Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S
Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas
melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di
akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad
SAW.(hdr)