![]() |
Kasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution |
Pria berusia 53 tahun ini ditetapkan tersangka oleh penyidik saat itu menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai yang merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan.
"Dia ditetapkan tersangka pada 16 Juli 2018, hari ini resmi tersangka," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution.
Menurut dia, bertambahnya tersangka itu menunjukkan peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Warga Jalan Raimuna Raya Nomor 2, Lingkungan 9, Kelurahan Berngam, Binjai Kota itu ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan penyidikan sampai ke Kota Bandung.
"Dari hasil ekspos ditemukan dua alat bukti yang mendukung bahwa IG (Ismail Ginting, red) diduga secara bersama-sama dengan tersangka terdahulu," ujar bekas Kasi Pidum Kejari Hulusungai ini.
Sejauh ini kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp200 juta. Dengan bertambahnya tersangka, kata Erwin, penyidik masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat ulah mereka.
Erwin menambahkan, Ismail Ginting rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. "Kita lihat dulu bagaimana kedepannya. Apakah koperatif atau tidak. Kalau tidak koperatif, ya ditahan," ujarnya saat disoal apakah yang bersangkutan berpotensi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan para tersangka, sambung Erwin, pengadaan tersebut diduga dengan mengambil untung atau menaikkan harga beli atau disebut mark-up. Selain mark-up, penyidik menduga, pengadaan tersebut fiktif.
Diketahui, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Dengan ditetapkan Ismail Ginting sebagai tersangka, menjadi 3 orang seluruhnya. Dua tersangka sebelumnya yakni, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara.
Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. "Rekanan itu (Direktur CV Aida Cahaya Lestari) DPO. Sementara Bagus Bangun koperatif. Penyidik masih mengusahakan untuk mencari DPO. Perbuatan mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan penyidik dengan Pasal ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Ismail)
Sejauh ini kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp200 juta. Dengan bertambahnya tersangka, kata Erwin, penyidik masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat ulah mereka.
Erwin menambahkan, Ismail Ginting rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. "Kita lihat dulu bagaimana kedepannya. Apakah koperatif atau tidak. Kalau tidak koperatif, ya ditahan," ujarnya saat disoal apakah yang bersangkutan berpotensi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan para tersangka, sambung Erwin, pengadaan tersebut diduga dengan mengambil untung atau menaikkan harga beli atau disebut mark-up. Selain mark-up, penyidik menduga, pengadaan tersebut fiktif.
Diketahui, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Dengan ditetapkan Ismail Ginting sebagai tersangka, menjadi 3 orang seluruhnya. Dua tersangka sebelumnya yakni, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara.
Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. "Rekanan itu (Direktur CV Aida Cahaya Lestari) DPO. Sementara Bagus Bangun koperatif. Penyidik masih mengusahakan untuk mencari DPO. Perbuatan mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan penyidik dengan Pasal ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Ismail)