Mencuri di Perumahan Mandiri Indah, Warga Tanjung Morawa Diamankan

Sebarkan:


Deliserdang - Personil Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengamankan SS (17) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa pelaku pencurian di rumah M.Reza Iskandar Ginting warga Perumahan Mandiri Indah, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh pada Minggu (15/7), diamankannya SS berawal dari laporan M.Reza Iskandar Ginting pada 28 Juni 2018 ke Polres Deliserdang. Dalam laporannya, korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling pada 28 Juni 2018. Pelaku pencurian berhasil membawa satu unit laptop, satu unit hp Blackberry,perhiasan emas seberat empat gram dan uang tunai Rp 2 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan SS di Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman menerangkan berdasarkan pengakuan SS, pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Pelaku masuk kedalam rumah dengan merusak jendela kamar dengan menggunakan obeng dan  pahat. Setelah berhasil merusak jendela pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil laptop, hp, emas, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Setelah berhasil melakukan aksinya, SS menemui temannya yaitu GD warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa dan AD. SS, GD dan AD pun menjual hasil pencurian SS ke Medan. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, SS dan kedua temannya mendapatkan Rp 700 ribu. Berdasarkan pengakuan SS tersebut, petugas berhasil mengamankan GD,  sementara AD masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk pelaku AD masih kita buru, selain mengamankan kedua pelaku kita juga mengamankan barang bukti satu buah obeng, satu buah pahat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ruzi. (manahan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar