![]() |
Ngogesa Sitepu |
Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dicopot DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Sabtu (14/07/2018).
Surat pemecatan Ngogesa Sitepu melalui dikeluarkan DPP Partai Golkar sesuai Surat Nomor : Kep-316/DPP/Golkar/VIII/2018 yang ditandangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Airlangga Hatarto.
Airlangga Hartato dalam suratnya yang dikeluarkan, Sabtu 14 Juli 2018 menunjuk Wakil Ketua Koordinator Wilayah Pemenangan Sumut Ahmad Doli Kurnia merangkap jabatan sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar
Dalam keputusan tersebut, Airlangga Hartarto menyebut, pelengseran Ngogesa berdasarkan hasil evaluasi DPP Partai Golkar.
DPD Partai Golkar Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan keputusan DPP Partai Golkar sebagaimana yang tertuang dalam surat nomor:B-1775/Golkar/IV/2018 tentang pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Tebingtinggi dalam rangka konsolidasi kelembagaan.
Disamping hal di atas, DPD Partai Golkar Provinsi Sumut dalam penyusunan calon anggota DPRD Sumut tidak berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan DPP Nomor: Juklak-11/DPP/Golkar/V/2018 serta surat DPP Nomor : B-1897/Golkar/VII/2018.
Selain itu, pergantian itu untuk mensukseskan program konsolidasi organisasi guna menggerakkan roda organisasi Partai Golkar di Provinsi Sumatera Utara, terutama dalam mengembalikan fungsi dan tugas pengurus Partai Golkar, khususnya ketua DPD Golkar Sumatera Utara dalam mengemban amanat partai menghadapi agenda Pemilu 2019.
Sampai berita ini tiba di meja redaksi, Ngogesa Sitepu belum dapat dikonfirmasi. (red)
Dalam keputusan tersebut, Airlangga Hartarto menyebut, pelengseran Ngogesa berdasarkan hasil evaluasi DPP Partai Golkar.
DPD Partai Golkar Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan keputusan DPP Partai Golkar sebagaimana yang tertuang dalam surat nomor:B-1775/Golkar/IV/2018 tentang pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Tebingtinggi dalam rangka konsolidasi kelembagaan.
Disamping hal di atas, DPD Partai Golkar Provinsi Sumut dalam penyusunan calon anggota DPRD Sumut tidak berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan DPP Nomor: Juklak-11/DPP/Golkar/V/2018 serta surat DPP Nomor : B-1897/Golkar/VII/2018.
Selain itu, pergantian itu untuk mensukseskan program konsolidasi organisasi guna menggerakkan roda organisasi Partai Golkar di Provinsi Sumatera Utara, terutama dalam mengembalikan fungsi dan tugas pengurus Partai Golkar, khususnya ketua DPD Golkar Sumatera Utara dalam mengemban amanat partai menghadapi agenda Pemilu 2019.
Sampai berita ini tiba di meja redaksi, Ngogesa Sitepu belum dapat dikonfirmasi. (red)