![]() |
Ketua PERWADA Paluta Darwin Siregar |
Ketua PERWADA Paluta Darwin Siregar mengatakan sebagai saudara satu profesi turut prihatin dan menyampaikan ucapan bela sungkawa sedalam dalamnya atas berita penahanan Marsal Harahap.
Menurutnya terkait pemberitaan tersebut sah sah saja di tuliskan oleh seorang yang berprofesi sebagai jurnalis atau pers dengan pemberitaan praduga tak bersalah sesuai UU Pers.
''Didalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 kan sudah diatur terkait berita bantahan atas suatu pemberitaan media jika satu pihak atau seseorang merasa dirugikan,bukan langsung ditahan seperti pak Marsal''ungkap Darwin Siregar.
Dari itu atas nama PERWADA Paluta Darwin siregar mengecam keras atas penahanan wartawan Marsal Harahap,ia memintak agar pihak yang berwajib segera membebaskan wartawan media online Marsal Harahap.
"Menurut saya penahanan bapak Marsal harahap tidak etis mengingat aturan yang tertuang dalam UU pers,kami memintak agar bapak Marsal Harahap segera dibebaskan'' pintanya.
Senada, Anggota PERWADA Paluta yakni Wartawan dari salah satu Media Online biro Paluta Ginda Nugraha Parlaungan Harahap mendukung sepenuhnya untuk pembebasan Wartawan Marsal Harahap serta beraharap agar semua pihak menghormati profesi wartawan dan memintak untuk Stop kriminalisasi wartawan Indinesia.
"Dengan penahanan saudara kami wartawan media Online Marsal Harahap seolah olah profesi kami telah di dzolimi,sebagai saudara satu profesi kami memintak agar semua pihak agar menghormati profesi kami dan agar Stop mengkriminalisasi wartawan Indonesia" ungkapnya.
Lebih lanjut Ginda Nugraha Juga Memintak agar seluruh Wartawan dan organisasi Wartawan di Indonesia agar bersatu dan melakukan perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi wartawan Media online Lasser News Today Marsal Harahap. (GNP)
''Didalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 kan sudah diatur terkait berita bantahan atas suatu pemberitaan media jika satu pihak atau seseorang merasa dirugikan,bukan langsung ditahan seperti pak Marsal''ungkap Darwin Siregar.
Dari itu atas nama PERWADA Paluta Darwin siregar mengecam keras atas penahanan wartawan Marsal Harahap,ia memintak agar pihak yang berwajib segera membebaskan wartawan media online Marsal Harahap.
"Menurut saya penahanan bapak Marsal harahap tidak etis mengingat aturan yang tertuang dalam UU pers,kami memintak agar bapak Marsal Harahap segera dibebaskan'' pintanya.
Senada, Anggota PERWADA Paluta yakni Wartawan dari salah satu Media Online biro Paluta Ginda Nugraha Parlaungan Harahap mendukung sepenuhnya untuk pembebasan Wartawan Marsal Harahap serta beraharap agar semua pihak menghormati profesi wartawan dan memintak untuk Stop kriminalisasi wartawan Indinesia.
"Dengan penahanan saudara kami wartawan media Online Marsal Harahap seolah olah profesi kami telah di dzolimi,sebagai saudara satu profesi kami memintak agar semua pihak agar menghormati profesi kami dan agar Stop mengkriminalisasi wartawan Indonesia" ungkapnya.
Lebih lanjut Ginda Nugraha Juga Memintak agar seluruh Wartawan dan organisasi Wartawan di Indonesia agar bersatu dan melakukan perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi wartawan Media online Lasser News Today Marsal Harahap. (GNP)