MEDAN- Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 2 pengedar narkoba jenis sabu dari lokasi berbeda.
Keduanya yakni Jhoni Irwansyah (36), warga Jalan Garu lll Gang Sebelas Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan M Yunus (44), warga Jalan Tuba lV Gang Perintis VI Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan Senin (16/7) siang mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di satu rumah kontrakan Jalan Garu l Gang Cempedak yang disewa Jhoni dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
"Anggota kita lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah di Jalan Garu l Gang Cempedak. Dari kamar tersangka ditemukan 20 paket sabu seberat 3,59 gram, timbangan elektrik dan HP," ujar Kasat Narkoba.
Menurut Jhoni, barang haram itu dibelinya dari M Yunus. Selanjutnya petugas mengejar M Yunus. Saat mereka melintas di Jalan Garu lll Gang Pribadi, petugas melihat M Yunus sedang duduk di atas sepedamotor. "Anggota kita langsung mengamankan tersangka," tambah Kasat.
Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu seberat 2,39 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke mako. (jo)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan Senin (16/7) siang mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di satu rumah kontrakan Jalan Garu l Gang Cempedak yang disewa Jhoni dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
"Anggota kita lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah di Jalan Garu l Gang Cempedak. Dari kamar tersangka ditemukan 20 paket sabu seberat 3,59 gram, timbangan elektrik dan HP," ujar Kasat Narkoba.
Menurut Jhoni, barang haram itu dibelinya dari M Yunus. Selanjutnya petugas mengejar M Yunus. Saat mereka melintas di Jalan Garu lll Gang Pribadi, petugas melihat M Yunus sedang duduk di atas sepedamotor. "Anggota kita langsung mengamankan tersangka," tambah Kasat.
Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu seberat 2,39 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke mako. (jo)