Poldasu Tunggu Mujianto Kehabisan Visa
![]() |
Mujianto saat ditahan Polda Sumut |
Pengejaran dan penangkapan terhadap buronan kasus
penipuan dan penggelapan, Mujianto serta Tonny Wijaya (TW) masih terganjal oleh
teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di
Negara Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera
Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan
penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa
pasportnya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.
"Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Disitu pengejaran
dan penangkapan bakal dilakukan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis
(12/7/18).
Apalagi, sambung Andi Rian, Polda Sumut telah
mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika
mereka masuk ke tanah air, baik dari bandara atau pelabuhan, tentu
keberadaannya akan segera terdeteksi.
"Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan.
Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur keluar
negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagi pula, sampai kapan
mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya," jelasnya.
Karena lanjut Andi Rian, misalnya untuk wisatawan, visa
yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu, sambung
harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir.
"Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke
negara lain, baik visa wisatawan atau kerja. Lain hal, kalau ada permainan
terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Disitu
kita tunggu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen
Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT
"II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan
Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.(dra).