Truk dan Alat Berat Ilegal Loging Siosar Diamankan Polres Karo

Sebarkan:
Setelah berbulan-bulan lamanya  melakukan praktek ilegal loging yang telah mencapai hampir seratus hektare  dikawasan hutan Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Ahirnya Polres Tanah Karo amankan satu unit alat berat jenis kepiting, dua  unit truk interculer masing-maing berplat BK 0771 TD dan BK 9863 T  dan 30 batang pohon pinus berukuran panjang 2,5 meter, Sabtu (14/7) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

 Adanya praktek ilegal loging di kawasan Siosar Kecamatan Merek diketahui  setelah adanya laporan dari Pemkba Karo melalui Dinas Lingkungnan Hidup dan Kebersihan beberapa waktu lalu ke Polres Tanah Karo. Atas laporan itu Polres Tanah Karo membentuk tim dan turun kelapangan. Hasilnya di desa Nagara Kecamatan Merek ditemukan tumpukan gelondongan kayu jenis pinus ditumpuk di Tempat Penampungan Kayu (TPK) di sekitar desa itu.

Hal tersebut  disampaikan  Kapores Tanah Karo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Eddy Budiman didamping Kanit Tipiter Ipda A Nainggolan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/7).

Menurut Iptu Eddy Budiman dari lokasi TPK desa Nagara petugas turut mengamankan 30 kayu jenis pinus yang sudah dipotong-potong sepanjang 2,5 meter, dua unit truk intercoler yang digunkan mengangkat alat berat dan kayu, satu unit alat berat kepiting yang digunakan untuk melangsir kayu keatas truk.

“Saat ini semua  barang bukti berupa  satu unit truk inter coler bermuatan alat berat kepiting diuamankan di Mapolres Tanah Karo. Sedangkan satu unit truk intercoler bermuatan kayu 30 batang diamankan di Mapolsek Berastagi, karena di Mapolres Tanah Karo di Kabanjahe tidak ada lagi tempatnya,” ujar Budiman.

Ditanya apakah sudah ada pihak pelaku yang diamankan. Menjawab pertanyaan wartawan Kasubag Humas mengatakan, Polres Tanah Karo melalui unit Tipiter telah memeriksa empat orang saksi, mereka ini kita temukan dilapangan saat petugas melakukan penggerebekan. “Tersangkanya belum ditetapkan, masih memeriksa saksi-saksi, namanya atau inisialnya  juga nanti dikasih tau ia, karena keempat  saksi itu masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Nantilah setelah selesai mereka diperiksa kita kasih tau inisialnya,” ujar Eddy Budiman dan Kanit Tipiter.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Timotius Ginting saat dikonfirmasi soal  adanya ilegal loging dikawasan Siosar Kecamatan Merek mengatakan, bahwa pihaknya ada melaporkan praktek ilegal loging di kawasan Hutan Siosar  beberapa waktu lalu ke Polres Tanah Karo.

Alasan dilaporkannya penebangan liar dikawasan hutan di Siosar Kecamatan Merek, karena sebelumnya Camat Merek telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup bahwa diwilayah hukumnya ada penenangan kayu tanpa memiliki ijin. Atas laporannya itu  saya membuat laporan ke Polres Tanah Karo.

“Tadi saya sudah mendapat laporan bahwa  Polres Tanah Karo telah mengamankan sejumlah orang terkait  ilegal loging di kawasan hutan Siosar Kecamatan Merek berikut barang buktinya,” Ujarnya.

“Siapapun yang melakukan penebangan kalau tidak memiliki ijin pemanfaatan kayu itu sudah jeas-jelas melanggar hukum. Karena itulah makanya pemenang  penebangan hutan di kawasan Siosar untuk relokasi tahap tiga tidak buru-buru  melakukan penebangan. Karena mereka tidak mau  melanggar aturan main,” pungkasnya.

Sejumlah warga desa Nagara yang enggan menyebutkan indentitasnya mengatakan, kami tidak setuju desa kami dijadikan lintasan dan tempat penampungan kayu ilegal loging. Kami juga heran  mereka selalu memngatas namakan warga desa Nagara tetapi tidak pernah apapun disumbangkannya ke desa kami, hanya janji-janji saja. Kami curiga juga, mungkin ada oknum-oknum yang membeckup mereka, kenapa baru sekarang petugas turun. Pihak kepolisian perlu tegas dan serius mengungkap praktek ilegal loging ini, biar ketahuan siapa dibelakang bermain,” tandas warga. (marko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini