![]() |
Wakapolres Simalungun Paparkan Kasus Perkosaan ala Sum Kuning |
Waka Polres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane memimpin Press Release Kasus
pemerkosaan terhadap YRG (17) seorang pelajar SMU di Aula Andar Siahaan,
Mapolres Simalungun, Senin (9/7/2018).
Waka Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon
Sik, Kaurbin Ops Resk Iptu Masrianto, Kanit PPA Ipda B Lumbantobing dan
Kasubbag Humas AKP Maruli Siburian serta menghadirkan ketiga pelaku.
Dalam keterangan Persnya, Kompol Zulkarnaen, memaparkan korban (YRG)
dipaksa oleh 3 orang pelaku pemerkosaan sum kuning alias secara bergiliran di
dalam sebuah gubuk di perladangan cabai Kelurahan Saribudolok Kecamatan
Silimahuta, Jumat (29/6/2018) pukul 23.00 Wib.
Dan ketiga tersangka berikut barang buktinya telah berhasil diamankan
polisi. Namun seorang lagi berinisial JS belum berhasil diamankan.
"Ketiga pelaku sudah diamankan yaitu berinisial PJS (18), ZP (23) dan
AK (22)," kata Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen, pasca kejadian petugas berhasil mengamankan dua
pelaku, PJS dan ZP pada Sabtu (30/7/2018) yang lalu. Sedangkan untuk tersangka
AK yang sempat lari, akhirnya diserahkan pihak keluarga didampingi Kapolsek
Seribudolok ke Satresk Polres Simalungun, Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 11.30
wib.
"Sebelumnya, personil Polsek Seribudolok telah melakukan pencarian
hingga melakukan kordinasi dengan ibu tersangka, agar tersangka menyerahkan
diri. Akhirnya pihak keluarga bersedia menghadirkan anaknya pada Sabtu tgl 7
Juli 2018 sekira pukul 08.00 wib di jalan Tigarunggu - Saribudolok," kata
Zulkarnaen.
Awal kejadian tindak pemerkosaan terjadi, berawal dari PJS meminjam Hp
milik AK untuk sms korban. Melalui sms korban diajak keluar rumah berjanji
ketemuan di Pekan (pasar) Seribudolok. Kalau korban tidak mau, korban diancam
melalui sms (pesan) dengan ancaman.
Korban disms PJS, apabila tidak mau keluar, maka pacarnya akan ditusuk
(tikam). PJS yang merupakan kenalan (pernah pacaran) dengan korban.
Selanjutnya, PJS datang menjemput korban dengan sepeda motor RX King bernomor
polisi BK 4497 VT di pekan Seribudolok. PJS datang bersama ketiga temannya.
Dengan alasan acara memanggang-manggang (bakar-bakar) ikan di sebuah gubuk
diperladangan milik JS, korban dibawa para tersangka.
Setelah selesai kejadian pemerkosaan tersebut, yaitu Sabtu (30/6/2018)
sekira pukul 01.00 wib PJS dan ZP mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Setelah diantar kerumah, korban menceritakan kejadian menimpa dirinya. Oleh
orangtuanya, korban dibawa ke Pos Pol Tigaraja dan selanjutnya dibawa ke
Seribudolok guna divisum.
"Kepada para tersangka diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No
23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,"
tutup Zulkarnaen.(js)