![]() |
Pelaku judi |
Penangkapan berawal dari adanya informasi diterima Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Artasasta Tambunan, S.H., S.I.K menyebutkan sering adanya perjudian di warung tersebut.
"Berkat informasi yang kita terima, anggota Lidik dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, S.I.K melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat itu, anggota melihat 5 (lima) orang sedang duduk memegang kartu Joker dan beberapa lembaran uang ada di atas meja. Setelah diamankan, mereka mengakui sedang bermain judi jenis leng," kata Daniel Tambunan, Minggu (5/8/2018) malam.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial
HPS (31), LHS (38), HP (31), PH (54) dan JKP (56). Kelimanya merupakan warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp.2.272.000 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua ribu rupiah), 2 (dua) Set Kartu Joker, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) unit Handphone merk Evercross.
Dan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X2 warna merah, 1 (satu) unit handphone merk nokia Hitam, 1 (satu) buah Dompet Cokelat, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol BK 4811 TBE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol BK 6115 TBG serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Legenda No.Pol BK 5988 WS.
Guna proses lebih lanjut, Kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Perdagangan.(JS)
"Berkat informasi yang kita terima, anggota Lidik dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, S.I.K melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat itu, anggota melihat 5 (lima) orang sedang duduk memegang kartu Joker dan beberapa lembaran uang ada di atas meja. Setelah diamankan, mereka mengakui sedang bermain judi jenis leng," kata Daniel Tambunan, Minggu (5/8/2018) malam.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial
HPS (31), LHS (38), HP (31), PH (54) dan JKP (56). Kelimanya merupakan warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp.2.272.000 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua ribu rupiah), 2 (dua) Set Kartu Joker, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) unit Handphone merk Evercross.
Dan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X2 warna merah, 1 (satu) unit handphone merk nokia Hitam, 1 (satu) buah Dompet Cokelat, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol BK 4811 TBE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol BK 6115 TBG serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Legenda No.Pol BK 5988 WS.
Guna proses lebih lanjut, Kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Perdagangan.(JS)