DPC Partai Demokrat Kabulaten Padang lawas utara (Paluta) mempersoalkan Daptar Pemilih Tetap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika saat PEMILU 2019 masih berada di dalam lokasi perusahaan perkebunan yang di wilayah desa Aekraru, Kecamatan Simangambat.
Sebelum penetapan DPT PEMILU 2019, DPC Partai Demokrat Paluta juga telah melayangkan surat dengan melampirkan hasil rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi A DPRD kabupaten Paluta ke KPU dan Panwas/ Bawaslu.
Menurut ketua DPC Partai Demokrat Paluta Basri Harahap tanggapan ataupun jawaban dari KPU Paluta dan Panwas /Bawaslu bersifat normatif belaka serta tidak menggali substansi permasalahan yg ada di lapangan
"Karena kami anggap tidak mengindahkan hasil RDP yg dihadiri oleh semua pemangku kepentingan. Untuk itu, kami telah menyurati Bawaslu Propinsi dan selanjutnya kami akan menyurati KPU RI,KPU Sumatera utara dan DKPP di Jakarta agar dapat merespon substansi permasalahan yg ada selama ini di desa Aek raru kecamatan Simangambat, dengan harapan Pelaksanaan PEMILU di TPS TPS desa Aek raru berjalan jujur adil dan demokratis serta tranpsaran" jelas Basri yang juga Wakil ketua DPRD Paluta ini saat ditemui di ruangannya,Rabu (29/8/2018)
Lebih lanjut kata Basri,Mengingat pada saat pelaksanaan PEMILU sebelum sebelumnya ada kejanggalan kejanggalan pelaksanaan Pemilihan di areal perkebunan DL Sitorus tersebut.
Mislanya sesuai keterangan yang ia dapatkan PPS dan PPL tidak bisa menjalankan tugasnya memonitoring dan mengawasi langsung TPS yang berada di dalam lahan perusahaan perkebunan milik DL sitorus tersebut.
"Selain masalah perbedaan DPS dan DPSHp yang tidak sesuai dengan data Wajib E- KTP yang sudah melakukan perekaman E-KTP dari Disdukcapil,saya juga mendapat keterangan bahwa PPS dan PPL desa Aek raru tidak mengetahui titik lokasi TPS TPS yang berada dalam areal perusahaan perkebunan kelapa sawit Bukit Harapan I, Bukit Harapan II ,Parsub dan Patogu janji atau yang lebih dikenal areal perkebunan tersebut adalah perkebunan kelapa sawit milik DL sitorus"jelasnya.
Senada,Anggota DPRD Paluta dari Partai Demokrat Panggana Siregar,SE yang berasal dari Dapil tersebut juga menambahkan, pada saat hari pelaksanaan PEMILUyang lalu dirinya juga mendapat informasi bahwa petugas PPS dan Panwas desa aek raru tidak bisa meninjau langsung lokasi TPS yang berada di area perkebunan DL sitorus,karena di cegat oleh para petugas pos pintu masuk perusahaan perkebunan tersebut.
"Bukan itu saja, dua kali saya sebagai kontestan caleg,saksi saksi saya dulu juga tidak di perbolehkan masuk ke lokasi TPS yang ada di dalam perkebunan saat berlangsungnya pemilihan"jelasnya.
Sehingga katanya ,kuat dugaan ada kecurangan-kecurangan terselubung saat berlangsungnya pemilihan di TPS yang berada di 4 area perkebunan milik DL sitorus tersebut.
Sebelum penetapan DPT PEMILU 2019, DPC Partai Demokrat Paluta juga telah melayangkan surat dengan melampirkan hasil rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi A DPRD kabupaten Paluta ke KPU dan Panwas/ Bawaslu.
Menurut ketua DPC Partai Demokrat Paluta Basri Harahap tanggapan ataupun jawaban dari KPU Paluta dan Panwas /Bawaslu bersifat normatif belaka serta tidak menggali substansi permasalahan yg ada di lapangan
"Karena kami anggap tidak mengindahkan hasil RDP yg dihadiri oleh semua pemangku kepentingan. Untuk itu, kami telah menyurati Bawaslu Propinsi dan selanjutnya kami akan menyurati KPU RI,KPU Sumatera utara dan DKPP di Jakarta agar dapat merespon substansi permasalahan yg ada selama ini di desa Aek raru kecamatan Simangambat, dengan harapan Pelaksanaan PEMILU di TPS TPS desa Aek raru berjalan jujur adil dan demokratis serta tranpsaran" jelas Basri yang juga Wakil ketua DPRD Paluta ini saat ditemui di ruangannya,Rabu (29/8/2018)
Lebih lanjut kata Basri,Mengingat pada saat pelaksanaan PEMILU sebelum sebelumnya ada kejanggalan kejanggalan pelaksanaan Pemilihan di areal perkebunan DL Sitorus tersebut.
Mislanya sesuai keterangan yang ia dapatkan PPS dan PPL tidak bisa menjalankan tugasnya memonitoring dan mengawasi langsung TPS yang berada di dalam lahan perusahaan perkebunan milik DL sitorus tersebut.
"Selain masalah perbedaan DPS dan DPSHp yang tidak sesuai dengan data Wajib E- KTP yang sudah melakukan perekaman E-KTP dari Disdukcapil,saya juga mendapat keterangan bahwa PPS dan PPL desa Aek raru tidak mengetahui titik lokasi TPS TPS yang berada dalam areal perusahaan perkebunan kelapa sawit Bukit Harapan I, Bukit Harapan II ,Parsub dan Patogu janji atau yang lebih dikenal areal perkebunan tersebut adalah perkebunan kelapa sawit milik DL sitorus"jelasnya.
Senada,Anggota DPRD Paluta dari Partai Demokrat Panggana Siregar,SE yang berasal dari Dapil tersebut juga menambahkan, pada saat hari pelaksanaan PEMILUyang lalu dirinya juga mendapat informasi bahwa petugas PPS dan Panwas desa aek raru tidak bisa meninjau langsung lokasi TPS yang berada di area perkebunan DL sitorus,karena di cegat oleh para petugas pos pintu masuk perusahaan perkebunan tersebut.
"Bukan itu saja, dua kali saya sebagai kontestan caleg,saksi saksi saya dulu juga tidak di perbolehkan masuk ke lokasi TPS yang ada di dalam perkebunan saat berlangsungnya pemilihan"jelasnya.
Sehingga katanya ,kuat dugaan ada kecurangan-kecurangan terselubung saat berlangsungnya pemilihan di TPS yang berada di 4 area perkebunan milik DL sitorus tersebut.
"Jika hal ini kita biarkan tersus menerus seperti ini,saya yakin pada PEMILU 2019 nanti dampaknya bukan bagi caleg Kabupaten Paluta di dapil 3 saja yang akan dirugikan,Tapi caleg DPRD Provinsi, DPR RI dan bahkan Capres akan bisa dirugikan"jelasnya.
Dari itu kata Panggana, KPU Paluta di mintak tegas memindahkan lokasi seluruh TPS yang ada dalam empat areal perusahaan perkebunan DL sitorus tersebut ke halaman desa terdekat untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan saat pelaksanaan PEMILU 2019, serta tegaknya PEMILU yang transparan jujur,adil dan demokratis.
"Harusnya KPU Paluta harus bisa mencontoh daerah tetangga kita yakni KPU Kabupaten Padang lawas (Palas) yang tidak mau menempatkan TPSnya di areal perusahaan perkebunan saat Pilkada kemarin.seharusnya dasar KPU Palas itulah di terapkan KPU Paluta agar memindahkan lokasi TPS-TPSnya dari area perkebunan DL sitorus ke halaman desa Aek raru"pungkas Panggana.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi dari ketua PPS desa Aek raru Hanafi Hasibuan di kediamannya,Hanafi membenarkan keterangan dari Panggana Siregar bahwa dirinya sama sekali tidak tahu lokasi TPS -TPSnya di PEMILU sebelum-sebelumnya,serta Dia bersama 2 rekannya anggota PPS desa Aek raru dan 1 orang Petugas pengawas lapangan (PPL) desa Aek raru tidak di perbolehkan masuk kedalam saat hari pelaksanaan pemilihan untuk meninjau langsung TPS-TPSnya yang berada di dalam areal Perkebuanan DL Sitorus tersebut.
"Selama Kami disuruh menunggu Kotak atau Bok serta surat suara di Pos pintu masuk oleh satpam perkebunan.Kotak suara dan surat suara kami terima di Pos pintu masuk perusahaan dalam keadaan sudah digembok"jelasnya.
Hanafi juga berharap adanya perhatian KPU Paluta agar kejadian yang sama tidak terulang lagi saat PEMILU mendatang,karena menurutnya TPS di areal perkebunan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik saat PEMILU mendatang di Kecamatan simangambat.
"Saya dan Kepala desa Aek raru mendukung usulan Pimpinan DPRD Paluta Basri Harahap untuk pemindahan seluruh lokasi TPS saat PEMILU 2019 diluar area perusahaan perkebuan DL sitorus dan juga lokasi TPS-TPS lainnya yang ada di dalam areal perusahaan perkebunan diwilayah simangambat kehalaman desa terdekat untuk memudahkan tugas kami dilapangan"Pinta ketya PPS aek raru Hanafi.
Untuk diketahui bahwa areal perkebuna DL sitorus selain masuk dalam wilayah Kaupataen Paluta juga sebagian letaknya bagian dari wilayah kabupaten lain.sehingga petugas PPS desa Aek raru tidak bisa menjamin bahwa titik lomksi TPS TPS tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Paluta.
Terpisah, tanggapan dari salah satu tokoh Pemuda dan aktivis Kecamatan Simangambat Herman Harahap,SH terkait hal tersebut juga meminta agar KPU Paluta bersikap tegas memindahkan lokasi TPS yang berada di lokasi Perusahaan perusahaan perkebunan kedesa terdekat,karena ia menduga kuat telah terjadi kecurangan kecurangan terselubung dan penggelembungan suara saat jalannya pemilihan di PEMILU sebelum sebelumnya.
"Saatnya ini harus dihentikan oleh KPU Paluta demi melahirkan wakil wakil rakyat dari Kecamatan Simangambat di legislatif yang berasal dari hasil pemilihan yang demokratis jujur dan adil,bukan wakil wakil legislatif tunjukan pemilik perusahaan perkebunan yang tidak sepenuhnya mengusung aspirasi masyarakat di daerah kelahiran yang saya cintai ini"ungkap Herman.
Hingga berita ini diturunkan Ketua KPU Paluta belum bisa di temui berhubung karena sedang dalam tugas luar daerah.
Sebagai catatan Keterangan dari Pihak Bawaslu Paluta bahwa Bawaslu Labuhan batu selatan yang juga memiliki wilayah derah pemilihan di perkebunan DL sitorus sedang berupaya mengusulkan agar TPS TPS didalam perkebunan tersebut dipindahkan ke luar areal perkebuan. (GNP)
Dari itu kata Panggana, KPU Paluta di mintak tegas memindahkan lokasi seluruh TPS yang ada dalam empat areal perusahaan perkebunan DL sitorus tersebut ke halaman desa terdekat untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan saat pelaksanaan PEMILU 2019, serta tegaknya PEMILU yang transparan jujur,adil dan demokratis.
"Harusnya KPU Paluta harus bisa mencontoh daerah tetangga kita yakni KPU Kabupaten Padang lawas (Palas) yang tidak mau menempatkan TPSnya di areal perusahaan perkebunan saat Pilkada kemarin.seharusnya dasar KPU Palas itulah di terapkan KPU Paluta agar memindahkan lokasi TPS-TPSnya dari area perkebunan DL sitorus ke halaman desa Aek raru"pungkas Panggana.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi dari ketua PPS desa Aek raru Hanafi Hasibuan di kediamannya,Hanafi membenarkan keterangan dari Panggana Siregar bahwa dirinya sama sekali tidak tahu lokasi TPS -TPSnya di PEMILU sebelum-sebelumnya,serta Dia bersama 2 rekannya anggota PPS desa Aek raru dan 1 orang Petugas pengawas lapangan (PPL) desa Aek raru tidak di perbolehkan masuk kedalam saat hari pelaksanaan pemilihan untuk meninjau langsung TPS-TPSnya yang berada di dalam areal Perkebuanan DL Sitorus tersebut.
"Selama Kami disuruh menunggu Kotak atau Bok serta surat suara di Pos pintu masuk oleh satpam perkebunan.Kotak suara dan surat suara kami terima di Pos pintu masuk perusahaan dalam keadaan sudah digembok"jelasnya.
Hanafi juga berharap adanya perhatian KPU Paluta agar kejadian yang sama tidak terulang lagi saat PEMILU mendatang,karena menurutnya TPS di areal perkebunan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik saat PEMILU mendatang di Kecamatan simangambat.
"Saya dan Kepala desa Aek raru mendukung usulan Pimpinan DPRD Paluta Basri Harahap untuk pemindahan seluruh lokasi TPS saat PEMILU 2019 diluar area perusahaan perkebuan DL sitorus dan juga lokasi TPS-TPS lainnya yang ada di dalam areal perusahaan perkebunan diwilayah simangambat kehalaman desa terdekat untuk memudahkan tugas kami dilapangan"Pinta ketya PPS aek raru Hanafi.
Untuk diketahui bahwa areal perkebuna DL sitorus selain masuk dalam wilayah Kaupataen Paluta juga sebagian letaknya bagian dari wilayah kabupaten lain.sehingga petugas PPS desa Aek raru tidak bisa menjamin bahwa titik lomksi TPS TPS tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Paluta.
Terpisah, tanggapan dari salah satu tokoh Pemuda dan aktivis Kecamatan Simangambat Herman Harahap,SH terkait hal tersebut juga meminta agar KPU Paluta bersikap tegas memindahkan lokasi TPS yang berada di lokasi Perusahaan perusahaan perkebunan kedesa terdekat,karena ia menduga kuat telah terjadi kecurangan kecurangan terselubung dan penggelembungan suara saat jalannya pemilihan di PEMILU sebelum sebelumnya.
"Saatnya ini harus dihentikan oleh KPU Paluta demi melahirkan wakil wakil rakyat dari Kecamatan Simangambat di legislatif yang berasal dari hasil pemilihan yang demokratis jujur dan adil,bukan wakil wakil legislatif tunjukan pemilik perusahaan perkebunan yang tidak sepenuhnya mengusung aspirasi masyarakat di daerah kelahiran yang saya cintai ini"ungkap Herman.
Hingga berita ini diturunkan Ketua KPU Paluta belum bisa di temui berhubung karena sedang dalam tugas luar daerah.
Sebagai catatan Keterangan dari Pihak Bawaslu Paluta bahwa Bawaslu Labuhan batu selatan yang juga memiliki wilayah derah pemilihan di perkebunan DL sitorus sedang berupaya mengusulkan agar TPS TPS didalam perkebunan tersebut dipindahkan ke luar areal perkebuan. (GNP)