FGD Pakpak Bharat |
Hal ini seiring dengan telah dilakukannya MoU bersama pihak INFID yang ditandatangani Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA pada tahun lalu di Jakarta. Saat dikonfirmasi, Bupati Remigo mengutarakan bahwa harus ada terobosan-terobosan dari daerah dalam menghadirkan beragam regulasi yang tujuannya untuk menghadirkan penegakan HAM di wilayahnya masing-masing yang menyangkut semua aspek. Tak ragu Bupati juga mengakui kekurangannya bahwa masih belum sempurna dalam penegakan HAM. “Misalnya dalam penyediaan layanan publik yang berpihak pada kaum disabilitas, masih belum maksimal dihadirkan di Kabupaten Pakpak Bharat”, ungkapnya dan menjanjikan hal tersebut akan diperbaiki di masa mendatang.
Ka. Bagian Hukum Setda, Romian Sitopu, SH, menyebutkan bahwa Kabupaten atau Kota HAM merupakan tata pemerintahan HAM dalam konteks lokal di mana pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi-organisasi sektor swasta serta pemangku kepentingan yang lain bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup semua penduduk dengan semangat kemitraan yang didasarkan pada standar dan norma HAM.
Ditambahkan oleh beliau bahwa dalam mewujudkan Kabupaten HAM, Pemerintah Pakpak Bharat merencanakan adanya perumusan Ranperda Kabupaten Kota HAM sebagai rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
“Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah pemantauan dan vvaluasi serta pelaporan bertujuan untuk mengetahui pelaksanan program, mengidentifikasi hambatan, dan menilai hasil program. Untuk ini perlu dihadirkan Komite Pengarah yang membuat dan menetapkan mekanisme pemantauan termasuk di dalamnya menyusun indikator pencapaian dari setiap rencana aksi, dengan pendekatan penilaian dampak hak asasi manusia”, terangnya sembari menyebutkan hal-hal yang termasuk dalam indikator pencapaian adalah keberadaan pertimbangan hak asasi manusia dalam setiap penyusunan peraturan, kebijakan, serta kinerja staf pemerintahan.
“Dan titik finalnya nanti berupa output dari kegiatan ini yaitu menghasilkan sebuah naskah akademik yang menjadi masukan utama dalam menghasilkan regulasi tentang HAM di Pakpak Bharat, terutama dalam bentuk Perda”, ujar Kabag mengakhiri. (rel)
Ka. Bagian Hukum Setda, Romian Sitopu, SH, menyebutkan bahwa Kabupaten atau Kota HAM merupakan tata pemerintahan HAM dalam konteks lokal di mana pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi-organisasi sektor swasta serta pemangku kepentingan yang lain bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup semua penduduk dengan semangat kemitraan yang didasarkan pada standar dan norma HAM.
Ditambahkan oleh beliau bahwa dalam mewujudkan Kabupaten HAM, Pemerintah Pakpak Bharat merencanakan adanya perumusan Ranperda Kabupaten Kota HAM sebagai rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
“Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah pemantauan dan vvaluasi serta pelaporan bertujuan untuk mengetahui pelaksanan program, mengidentifikasi hambatan, dan menilai hasil program. Untuk ini perlu dihadirkan Komite Pengarah yang membuat dan menetapkan mekanisme pemantauan termasuk di dalamnya menyusun indikator pencapaian dari setiap rencana aksi, dengan pendekatan penilaian dampak hak asasi manusia”, terangnya sembari menyebutkan hal-hal yang termasuk dalam indikator pencapaian adalah keberadaan pertimbangan hak asasi manusia dalam setiap penyusunan peraturan, kebijakan, serta kinerja staf pemerintahan.
“Dan titik finalnya nanti berupa output dari kegiatan ini yaitu menghasilkan sebuah naskah akademik yang menjadi masukan utama dalam menghasilkan regulasi tentang HAM di Pakpak Bharat, terutama dalam bentuk Perda”, ujar Kabag mengakhiri. (rel)