![]() |
Musdhalifah |
MEDAN-Seorang tersangka kasus korupsi yang merupakan mantan
anggota DPRD Sumut, Musdhalifah ditangkap oleh KPK pada Minggu (26/8/18)
kemarin sekitar pukul 17.30 wib di Tiara Convention Center, Kota Medan. Dalam
proses penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan antara tersangka dan
penyidik.
Sebelum tersangka ditangkap, pihak KPK telah melakukan
panggilan sebanyak dua kali pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018 lalu. Pada
panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran tersangka.
Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para
tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.
Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya
dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima
dengan alasan yang patut secara hukum.
Namun, karena tersangka kerap mangkir dalam panggilan,
akhirnya KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah
penangkapan dilakukan, tersangka di bawa ke Mapolda Sumut guna dilanjutkan
pemeriksaan sebagai tersangka.
Pagi ini, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta
melalui penerbangan pukul 07.30 Wib. Dalam penangkapan ini tim Polda Sumut juga
dilibatkan oleh pihak KPK.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, 18
orang telah dilakukan penahanan.
Berikut daftar nama anggota DPRD Sumut yang telah ditahan
KPK :
1. 4 Juli (RST) Rijal Sirait
2. 4 Juli (RSI) Rinawati Sianturi
3. 4 Juli (RMP) Rooslynda Marpaung
4. 29 Juli (FN) Fadly Nurzal
5. 5 Juli (SF) Sonny Firdaus
6. 9 Juli (MSI) Muslim Simbolon
7. 9 Juli (HEI) Helmiati
8. Juli (MSH) Mustofawiyah
9. Juli (TIR) Tiaisah ritonga
10. Juli (ANN) Arifin nainggolan
11.7 Agustus (ELD) Elezaro Duha
12.13 Agustus 2018 (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13.20 Agustus 2018 (PD) Passiruddin Daulay
14.20 Agustus 2018 (BPU) Biller Pasaribu
15. 21 Agustus 2018 (JHS) John Hugo Silalahi
16. 24 Agustus 2018 (REM) Richard Eddy Marsaut
17. 24 Agustus (SFE) Syafrida Fitrie
18. 24 Agustus (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha