![]() |
Pembangunan 90 Kios di Lahan PT KAI Belawan, Diduga Alas Hak Tanah Diragukan |
BELAWAN -
Tidak keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan sebanyak 90
kios di lahan PT KAI Belawan, dugaan kuat alas hak aset negara yang dikelola PT
KAI diragukan.
Alasannya, PT.
Jaya Agung Mutiara selaku pengembang tidak memegang alas hak dari PT KAI.
Sehingga, IMB yang diajukan tidak bisa dikeluarkan Dinas Perumahan Pemukiman
dan Penataan Ruang (PKP2R).
Pengamat Hukum,
Bambang Santoso SH, MH, menilai, secara hukum pembangunan yang sedang
berlangsung di lahan aset negara, cacat hukum. Setiap bangunan yang menjadi
sumber PAD daerah, harus memenuhi unsur izin.
"Bangunan itu
harus dihentikan, karena berdiri secara ilegal. Sudah jelas melanggar Pasal 40
ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus
memiliki IMB," tegas Bambang.
Untuk mengurus
izin itu, pihak yang mengajukan harus memiliki syarat dasar alas hak. Dugaan
kuat, pihak PT KAI sebagai pengelola aset negara, diduga kuat tidak memegang
alas hak tanah yang mereka kelola.
"Ini bisa
jadi, karena PT KAI tidak punya alas hak, makanya izin itu tidak keluar. Kita
minta, pelanggaran ini harus ditindaklanjuti oleh Pemko Medan, jangan
membiarkan bangunan itu tetap berdiri secara ilegal," sebut Bambang.
Pemerhati
kebijakan di Pemko Medan ini, sangat menyayangkan sikap PT KAI yang sebelumnya
menggusur masyarakat yang mencari nafkah di lahan itu, sehingga lebih
mementingkan pengembang demi keuntungan bisnis.
Sehingga,
memberikan jaminan kepada pengembang untuk mendirikan bangunan kios secara
ilegal. Artinya, perusahaan BUMN dengan sengaja membentuk kamuflase untuk
membodohi masyarakat.
"Kita minta
Pemko Medan harus tegas dalam hal ini, jangan sempat menimbulkan polemik baru,
ini merupakan bentuk ketidakadilan serta pendisan kepada masyarakat,"
ketus Bambang.
Aktivis masalah
hukum ini juga menegaskan, agar Pemko Medan lebih mengedepankan kepentingan
umum, guna mendukung program nasional percepatan pembangunan yang sesuai dengan
aturan.
Sehingga, dapat
menegakkan aturan secara tegas kepada pihak yang telah merugikan kentungan
umum. Seperti yang telah dilakukan pihak swasta di lahan PT KAI tersebut.
"Ini sudah
jelas, pengembang yang mendirikan bangunan di lahan PT KAI tidak bisa mendapat
izin untuk membangun, karena tidak memenuhi syarat secara yuridis. Jadi, kita
minta jangan konyol, hingga akhirnya bangunan itu berdiri secara ilegal,"
tegas Bambang lagi.
Sebelumnya,
Anggota DPRD Medan, H T Bahrumsyah menegaskan, agar bangunan 90 kios di lahan
PT KAI Belawan yang sedang berlangsung untuk segera dibongkar.
"Kita minta,
agar dinas terkait jangan tutup mata. Bangunan itu harus dibongkar, karena
tidak ada izinnya. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan bangunan ilegal
itu, jadi harus dibongkar," tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Dijelaskan
politisi PAN ini, berdirinya bangunan itu sudah jelas tidak bisa dikeluarkan
izin, karena yang mengajukan adalah pihak swasta. Karena, syaratnya adalah alas
hak untuk mengurus izin. Makanya, izinnya tidak ada bisa keluar, walaupun itu
adanya kerja sama operasional.
"Bagaimana
pun, pengembang yang menjadi pihak penyewa dalam hal ini tidak ada alas hak,
makanya pemerintah harus tegas, jangan biarkan bangunan itu berdiri secara
ilegal," sebut Bahrum.
Dengan tidak
keluarnya izin di bangunan itu, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan,
pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, mendirikan bangunan secara
ilegal.
"Kita dukung
pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan, bukan malah
sesuka hati pengembang. Dulu, bangunan masyarakat dianggap ilegal, tapi
sekarang, pengembang malah mendirikan bangunan secara ilegal, jangan peraturan
itu tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkap Bahrum. (mu-1)