![]() |
Foto bersama |
Dalam pasal 3 permendagri No 110/2016 disebutkan tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masayarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan BPD , di pasal 6 menyebutkan pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan terdapat keterwakilan perempuan.
Terkait dengan keterwakilan perempuan Desa Suka Makmur juga terdapat 4 (empat) orang kandidat dari 20 yang mendaftar sebagai anggota BPD dan yang terpilih sebagai keterwakilan perempuan hanya 1 orang.
Sariawati Spd selaku ketua panitia menyampaikan kepada awak media bahwa pemilihan anggota BPD Desa Suka Makmur sudah mengikuti tahapan sesuai koridor UU yang berlaku di mulai penyiapan berkas, seleksi berkas hingga proses pemilihan melalui perwakilan masyarakat, terdiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda didaerah/dusun masing masing untuk mendapatkan satu orang nama keterwakilan mereka untuk mengisi ke anggotaan BPD.
Menginggat Desa Suka Makmur terdapat 6 dusun maka kita mengambil 1(Satu)orang untuk tiap dusunnya ditambah keterwakilan perempuan karena hanya 7(tujuh)orang yang di butuhkan tuturnya Sariawati Spd juga mengatakan tahapan berikutnya, setelah muncul 7 (tujuh) nama maka proses selanjut musyawarah di internal mereka untuk menetukan struktur keanggotaan BPD. Dan akhirnya dalam musyawarah tersebut terpilih Sukardi sebagai ketua BPD Desa Suka Makmur .
Di hadapan seluruh anggota BPD Kepala Desa Suka Makmur Sariadi sangat berterimakasih karena proses pemilihan berjalan dengan tertib dan aman ,ini menandakan bahwa seluruh elemen masyarakat menginginkan kedamaian demi kemajuan desa kita.
Selaku kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya di bulan Nopember Sariadi berpesan agar anggota BPD bisa bekerja sama yang baik dengan pemerintahan desa Siapapun Dia kepala Desanya kelak.(yono)
Sariawati Spd selaku ketua panitia menyampaikan kepada awak media bahwa pemilihan anggota BPD Desa Suka Makmur sudah mengikuti tahapan sesuai koridor UU yang berlaku di mulai penyiapan berkas, seleksi berkas hingga proses pemilihan melalui perwakilan masyarakat, terdiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda didaerah/dusun masing masing untuk mendapatkan satu orang nama keterwakilan mereka untuk mengisi ke anggotaan BPD.
Menginggat Desa Suka Makmur terdapat 6 dusun maka kita mengambil 1(Satu)orang untuk tiap dusunnya ditambah keterwakilan perempuan karena hanya 7(tujuh)orang yang di butuhkan tuturnya Sariawati Spd juga mengatakan tahapan berikutnya, setelah muncul 7 (tujuh) nama maka proses selanjut musyawarah di internal mereka untuk menetukan struktur keanggotaan BPD. Dan akhirnya dalam musyawarah tersebut terpilih Sukardi sebagai ketua BPD Desa Suka Makmur .
Di hadapan seluruh anggota BPD Kepala Desa Suka Makmur Sariadi sangat berterimakasih karena proses pemilihan berjalan dengan tertib dan aman ,ini menandakan bahwa seluruh elemen masyarakat menginginkan kedamaian demi kemajuan desa kita.
Selaku kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya di bulan Nopember Sariadi berpesan agar anggota BPD bisa bekerja sama yang baik dengan pemerintahan desa Siapapun Dia kepala Desanya kelak.(yono)